HARIAN DISWAY - Baru-baru ini, ada surat edaran perihal kegiatan undangan sosialisasi SE Rekrutmen Bantuan Biaya Fellowship Dokter Spesialis Kemenkes Periode III Tahun 2023. Isinya, ada pungutan biaya untuk kontribusi dan akomodasi hotel ditanggung peserta sosialisasi.
Dilansir dari laman Kementerian Kesehatan, surat tersebut hoaks. Hal itu diklarifikasi oleh Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan Oos fatimah Rosyati. “Kami sampaikan bahwa surat tersebut adalah informasi palsu,” ucapnya pada 2 November 2023 di Jakarta.
Hal itu dipertegas dengan dikeluarkan Surat Edaran No HK.02.03/F.III/3021/2023 Tentang Bantahan Surat Undangan Sosialisasi Surat Edaran Rekruitmen Bantuan Biaya Fellowship Dokter Spesialis Kemenkes Periode III Tahun 2023, tertanggal 1 November 2023.
BACA JUGA: Vaksin HPV Sebabkan Kemandulan, Juru Bicara Kementerian Kesehatan: Itu Hoaks
Surat edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal ditujukan kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Ketua Konsil Kedokteran Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Lalu, surat edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal juga ditujukan kepada Direktur RS UPT Kemenkes seluruh Indonesia, Direktur RSUD seluruh Indonesia, Ketua Kolegium Dokter Spesialis seluruh Indonesia, dan Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis seluruh Indonesia.
“Kementerian Kesehatan tidak pernah memungut biaya apa pun untuk pelaksanaan Bantuan Biaya Fellowship Dokter Spesialis”, imbuh Oos.
Oos menambahkan seluruh pembiayaan pelaksanaan program Fellowship dokter spesialis berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kesehatan.
BACA JUGA: Menyusul Virus Nipah yang Melanda India, Pemerintah RI Keluarkan Surat Kewaspadaan
Sosialisasi terkait Surat Edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan sudah diselenggarakan pada 21 dan 22 September 2023 melalui media daring Zoom meeting.
Tidak ada pungutan biaya apa pun atas pelayanan yang diberikan. Oos mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar mereka lebih berhati-hati terhadap informasi palsu yang beredar.
Oos meminta semua pihak untuk segera melapor ke Kementerian Kesehatan bila menemukan surat edaran serupa yang mengatasnamakan Kementerian Kesehatan. (Wehernius Irfon)