BACA JUGA:Tokoh-Tokoh yang Diduga Bakal Gabung TKN Prabowo-Gibran, Ada Gubernur Sampai Mantan Kapolri
“Hal ini patut diduga memiliki kaitan, paling tidak, dalam persepsi publik,” ungkap Jimly. Ia menegaskan bahwa bukti-bukti penguat pelanggaran etik Anwar Usman sudah lengkap. Di antaranya seperti keterangan ahli, saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta surat menyurat.
Semua bukti itu menyangkut sejumlah hal. Mulai dari perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang ditarik kembali, kisruh internal, dan perbedaan pendapat yang bocor ke luar. “Informasi rahasia kok sudah pada tahu semua, ini membuktikan ada masalah,” tandas Jimly. (*)