Kompol Rio: ”Ancaman hukuman penjara buat mereka seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Tentang para korban penipuan AI, belum ada yang lapor polisi. ”Sampai saat ini belum ada yang melapor,” ujar Rio.
Pastinya, para korban sogok enggan lapor polisi. Sebab, berdasar hukum, penyogok dan penerima sogok sama-sama melanggar hukum. Sama-sama bisa jadi tersangka. Seumpama melapor ke polisi, para korban sama saja menyerahkan diri jadi tersangka.
Itu menunjukkan bahwa selama ini untuk bisa bekerja di instansi pemerintah harus menyogok. Sebagian dari penyogok bertemu dengan orang yang tepat. Orang yang disogok memang benar-benar bisa memasukkan penyogok ke instansi pemerintah. Aman terkendali.
Namun, sebagian lainnya, termasuk AI, penipu. Sebab, penipu melihat celah itu. Celah bahwa sudah jamak di masyarakat, masuk kerja di instansi pemerintah harus menyogok. Walaupun kenyataan itu selalu dibantah pejabat berwenang. Pasti dibantah.
Kenyataan kondisi itu menghasilkan penjahat, sejak dulu sampai sekarang. Kita hidup di lingkungan sosial seperti itu. (*)