Taufan berontak. Berusaha lepas dari jeratan. Akibatnya, tangan Taufan tergores golok tersangka N. Pada saat yang sama, S, dari jok tengah meloncat pindah ke jok kiri depan. Segera mengimpit Taufan dengan badan S. Ketika itulah Taufan tak berkutik. Lehar Taufan dijerat kabel ties.
Di saat Taufan kritis, AI menawari Taufan akan melepaskan jeratan asal Taufan membayar Rp 500 juta. Mungkin, AI jiper membunuh polisi. Hukumannya pasti sangat berat.
Atau, AI pikir, kondisi itu bisa ia gunakan untuk memeras Taufan. Kalau AI sudah menipu pencari kerja, mengapa tidak sekalian memeras polisi?
BACA JUGA: Berharap Anak Masuk Sekolah Negeri, Dua Ibu Tertipu OB Dispendik Surabaya
Taufan yang ketakutan segera menyatakan siap membayar Rp 500 juta. Taufan mengaku kepada para tersangka, saat itu juga dirinya akan menjual mobil dan uangnya langsung diserahkan kepada para tersangka. Akhirnya, jeratan dilepas.
Mobil balik kanan, kembali ke rumah Taufan. Lantas, Taufan mengiklankan mobilnya. Tentu, tidak langsung laku saat itu juga. Butuh waktu. Tiga orang tersebut pergi. Saat itulah Taufan melapor ke Polres Metro Tangerang Kota. Maka, tiga orang itu diburu polisi.
Ternyata tidak gampang juga menangkap para tersangka. Para tersangka ditangkap Rabu, 8 November 2023. Tiga tersangka langsung ditahan polisi untuk diperiksa.
BACA JUGA: Gadaikan Xpander, Pembunuh Angelina Ditipu Makelar
Percobaan pembunuhan terhadap Taufan itu langsung ditanggapi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat diwawancarai wartawan Rabu. Syafrin membenarkan bahwa AI memang pegawai Dishub DKI Jakarta. ”Ia (AI) PHL (pegawai harian lepas) Dinas Perhubungan DKI Jakarta,” kata Syafrin.
Syafrin: ”Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyerahkan dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan pihak yang berwenang terhadap kasus yang menimpa Saudara AI.”
Ternyata, Syafrin juga tahu bahwa AI memang menipu pencari kerja. Caranya, menjanjikan kepada pencari kerja bahwa AI bisa memasukkan jadi pegawai dishub, asalkan menyogok. Beberapa orang sudah membayar uang sogok kepada AI. Namun, AI ternyata tidak bisa memasukkan mereka jadi pegawai dishub.
BACA JUGA: Maling Apes! Curhat Habis Ditipu Teman Sesama Maling, Ternyata yang Dicurhati Intel Polisi
Syafrin: ”Terkait dengan pemberitaan tentang dugaan kasus penipuan yang dilakukan Saudara AI, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan. Dan, sudah memutus hubungan kerja terhadap Saudara AI terhitung sejak 1 Oktober 2023.”
Bisa disimpulkan, AI, PHL Dishub DKI Jakarta, merasa masih kurang duit dari hasil bekerja. Lalu, ia menipu. Setelah ketahuan menipu, ia dipecat dari pekerjaan. Dalam kondisi stres berat, ia merencanakan pembunuhan terhadap Taufan. Dengan mengajak dua temannya, N dan S.
Untuk perencanaan pembunuhan, tampak ada pasal yang dikenakan polisi terhadap AI, N, dan S. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 353 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
BACA JUGA: Merasa Ditipu Eks pengacaranya, Nenek di Surabaya Melapor ke Polda Jatim