Berharap Anak Masuk Sekolah Negeri, Dua Ibu Tertipu OB Dispendik Surabaya
Diki Arifan digiring anggota Polsek Tegalsari -Pace Morris- Harian Disway-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Besarnya minat orang tua untuk memasukkan anaknya ke sekolah negeri pilihan menjadi peluang bagi pelaku tindak kejahatan. Seperti yang terjadi di Surabaya. Ada orang tua yang tertipu office boy Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya yang menjanjikan anak korban bisa masuk sekolah negeri
Pelakunya adalah Diki Arifan. Korbannya, Feri dan Fitri Ikawanti.
Diki dan Feri adalah kawan lama. Mereka dulu pernah satu sekolah. Namun rupanya Feri tak tahu betul apa pekerjaan Diki sekarang.
Feri pun percaya saja saat Diki yang tinggal di Jalan Tempel Sukorejo itu mengaku sebagai sopir Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Surabaya.
Diki juga mengaku bisa meloloskan anak Feri ke sekolah manapun yang diinginkan. Dengan kapasitasnya sebagai orang yang selalu dekat dengan Kepala dinas, Diki punya akses lewat jalur tanpa tes di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Feri sangat berharap anaknya yang pertama bisa masuk SMK Negeri 2 dan anak kedua bisa bersekolah di SMP Negeri 10. Dia pun kadung percaya dengan kawan lamanya itu.
"DA ini meminta uang Rp 11 juta kepada Feri. Ia mengatakan, Rp 3 juta untuk masuk SMP Negeri 10, dan diserahkan kepada koordinator Dispendik Surabaya. Kemudian Rp 8 juta diserahkan kepada sekretaris Dinas Pendidikan Jatim, untuk masuk ke SMKN 2," ungkap Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustholih, Selasa, 25 Juli 2023.
Tidak hanya Feri, saat itu Fitri yang juga ingin anaknya sekolah di SMKN 2, meminta Feri untuk menghubungkan Diki. Lagi-lagi Diki menyanggupi. Tentunya, dengan syarat yang sama. Ada uang urusan lancar.
"Korban kedua ini diminta nominal Rp 9 juta. Uang pun ditransfer melalui ATM mini market Jalan Pandegiling," papar Kapolsek Tegalsari.
Berharap anaknya bisa lolos PPDB 2023 melalui orang dalam dan sudah merogoh kocek dalam-dalam, kedua ibu ini harus kecewa. Hingga PPDB ditutup, mereka tidak kunjung mendapat kabar dari Diki.
Merasa ditipu oleh Diki, Fitri dan Feri akhirnya melapor ke Polsek Tegalsari. Kemudian laporan mereka diproses dan Diki yang belakangan diketahui hanya bekerja sebagai office boy di kantor Dinas Pendidikan Surabaya akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
Polisi menjerat Diki dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Diki pun harus bersiap menerima hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: