Merasa Ditipu Eks pengacaranya, Nenek di Surabaya Melapor ke Polda Jatim

Merasa Ditipu Eks pengacaranya, Nenek di Surabaya Melapor ke Polda Jatim

Mety Oesman (kanan) didampingi pengacara barunya Herry Hartono saat di Polda Jatim-Istimewa-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Dalam sebuah perkara hukum, biasanya pihak yang berperkara akan menggunakan jasa pengacara (advokat). Tujuannya, untuk membantu selama proses hukum. Namun, seringkali didapati kasus klien ditipu oleh pengacaranya. Bukannya perkara selesai, malah menambah perkara baru. 

 

Seperti yang dialami seorang nenek di Surabaya. Namanya Metty Oesman. Ia pernah menggunakan jasa seorang advokat bernama Hendrianto Udjari alias Moses Henry. 

 

Ceritanya, saat itu Mety melaporkan menantunya ke Polsek Mulyorejo. Menurut Mety,  menantunya diduga menipu dan menggelapkan uangnyi. Nenek berusia 58 tahun ini merugi hingga Rp 487.407.000.

 

Untuk mengurus perkara tersebut, Metty menggunakan jasa Henry. Henry meminta  uang kepada Mety sebesar Rp 470. 500.000. Uang tersebut disetorkan secara berkala. Alasannya untuk melancarkan laporan di Polsek Mulyorejo. Tapi ternyata ada banyak hal yang tidak terealisasikan. Tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh Henry. 

 

“Karena tidak sesuai dengan ekspektasi klien kami, akhirnya dilakukan pencabutan kuasa,” terang Herry Hartono, kuasa hukum Mety yang baru, saat ditemui di Mapolda Jatim, Senin, 18 April 2023.

 

Sebenarnya, untuk kasus dengan mantan pengacaranya itu Mety hanya ingin ada komunikasi yang baik. Bukan seperti saat ini, Henry sangat sulit dihubungi. Terutama ketika Mety meminta pertanggungjawaban uang ratusan juta yang ia serahkan kepada pengacara asal Sidoarjo itu. 

 

Saat dikonfirmasi Harian Disway, Moses Henry, ia enggan berkomentar. Ia malah meminta untuk Harian Disway mencari informasi ke wartawan lain. “Saya masih posisi di luar. Kalau ingin info jelasnya, bisa minta ke mereka (menyebut nama dua orang wartawan). (*)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: