Nama Baik ARTGRASS Disalahgunakan, Kasus Dugaan Penipuan Masuk Proses Hukum

Nama baik Artgrass disalahgunakan, Wihono Tanudjojo dan PT. Surya Triniti Jaya tempuh jalur hukum-Istimewa-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kasus dugaan penipuan dalam transaksi bisnis kembali mencuat. Kali ini melibatkan Dhanis Yanuarso serta Idham Loh Ariwibowo, yang diduga melakukan praktik curang dalam penjualan produk rumput dan tumbuhan sintetis.
Akibat tindakan mereka, PT. Surya Triniti Jaya sebagai pemilik merek ARTGRASS mengalami kerugian, baik secara finansial maupun reputasi bisnis.
Peristiwa ini bermula dari transaksi berdasarkan Surat Penawaran tertanggal 9 Mei 2024 yang dibuat oleh PT Vincci Cahaya Mandiri atas arahan Dhanis Yanuarso dan Idham Loh Ariwibowo. Dokumen tersebut dikirimkan kepada Wihono Tanudjojo melalui aplikasi WhatsApp sebagai dasar pemesanan produk.
Sesuai kesepakatan, Wihono Tanudjojo telah melakukan pembayaran Down Payment (DP) sebesar Rp 13.753.700 kepada PT Vincci Cahaya Mandiri sesuai arahan dari Dhanis Yanuarso.
BACA JUGA:Didampingi Ansugi Law, Setiyawan Laporkan CIMB Niaga ke OJK atas Cessie yang Diterimanya Tanpa Dasar
BACA JUGA:Jalin MoA dengan Ansugi Law, Mahasiswa Fakultas Hukum UPH Surabaya Bisa Magang
Nama baik Artgrass disalahgunakan, Wihono Tanudjojo dan PT. Surya Triniti Jaya tempuh jalur hukum-Istimewa-
Namun, Wihono Tanudjojo sebelumnya dijanjikan bahwa produk yang akan diterimanya berasal dari PT Surya Triniti Jaya dengan merek ARTGRASS. Bahkan, gambar desain yang diserahkan dalam proposal mencantumkan kop ARTGRASS, sehingga seolah-olah transaksi ini memiliki hubungan resmi dengan PT Surya Triniti Jaya. Tetapi tanpa sepengetahuannya, Dhanis Yanuarso dan Idham Loh Ariwibowo justru menyerahkan barang dari perusahaan lain.
Tak hanya menerima barang yang tidak sesuai pesanan, Wihono Tanudjojo juga hingga kini belum mendapatkan penyelesaian barang dan jasa yang telah dijanjikan. Batas waktu yang ditetapkan dalam kesepakatan pun telah terlampaui tanpa adanya tanggung jawab dari pihak Dhanis Yanuarso maupun Idham Loh Ariwibowo.
BACA JUGA:Buronan Residivis Curanmor di Surabaya Ditembak Mati
"Akibat tindakan curang ini, PT. Surya Triniti Jaya merasa dirugikan secara langsung. Nama perusahaan kami telah digunakan tanpa izin oleh Dhanis Yanuarso, yang dengan sengaja menggunakan reputasi ARTGRASS untuk meyakinkan calon pembeli," kata Y. Bian Setyo Nugroho, perwakilan dari PT Surya Triniti Jaya.
Dugaan penipuan, Wihono Tanudjojo dan PT. Surya Triniti Jaya laporkan Dhanis Yanuarso serta Idham Loh Ariwibowo ke pihak berwajib-Istimewa-
'Hal ini tentu merugikan perusahaan kami yang telah membangun kepercayaan pelanggan selama bertahun-tahun di industri dekorasi rumput dan tumbuhan sintetis," tambahnya.
Wihono Tanudjojo dan PT Surya Triniti Jaya menempuh langkah hukum dengan menunjuk Kantor Hukum ANSUGI LAW: Attorney & Counselors at Law di Surabaya untuk menangani perkara ini. Kuasa hukum yang menangani perkara juga telah berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, bahkan telah mengirimkan surat peringatan. Akan tetapi, hingga saat ini, Dhanis Yanuarso dan Idham Loh Ariwibowo tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan tanggapan, apalagi bertanggung jawab atas perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: