Dalam konferensi pers, Dirjen PPI Kementerian Kominfo mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas penipuan online.
BACA JUGA:Pemerintah Resmi Larang Penjualan Online di Tiktokshop
BACA JUGA:Perangi Judi Online, Kominfo Sudah Blokir Hampir 1 Juta Website dan Konten Media Sosial
"Siapa pun yang menemui indikasi penipuan online, diharapkan melaporkan nomor yang dicurigai melakukan penipuan melalui mekanisme yang telah dijelaskan sebelumnya," ujarnya.
Tidak hanya menerima aduan terkait nomor penipuan, Kementerian Kominfo juga menerima laporan aduan konten penipuan di website, platform digital, atau media sosial melalui AduanKonten.id.
Kementerian Kominfo juga menyediakan mekanisme pengecekan dan pelaporan rekening bank yang diduga terlibat dalam penipuan melalui CekRekening.id. (*)