Ni’imah mendapatkan informasi dari AD, ZN, dan SNA bahwa ARTnya itu pernah titip transfer kepada mereka sebanyak empat kali. Uang yang diserahkan lembaran uang baru. Seperti baru ditukarkan ke bank.
Setelah mendapatkan cukup bukti, penyidik unit reskrim berupaya menangkap Riyanti. Namun, saat akan ditangkap, Rabu, 29 November, ternyata Riyanti sudah pergi meninggalkan rumah majikannya tanpa pamit.
“Pelaku sudah naik bis hendak pulang ke Trenggalek. Akhirnya kami berkoordinasi dengan Satlantas Polres Trenggalek. Sehingga tersangka bisa tertangkap,” ungkap I Made.
Riyanti ditangkap tanpa perlawanan. Dia pun langsung mengakui perbuatannya. Dia tidak bisa berkilah lagi. “Saya melakukan pencurian sendirian. Saya baru niat mencuri setelah dengar kabar suami saya akan dioperasi dan butuh biaya,” aku Riyanti.
Riyanti juga mengakui, dirinya mengambil uang majikannya itu secara bertahap. Sebanyak dua kali.
Saat ditangkap, polisi masih mendapati uang sisa kejahatannya dengan pecahan rupiah Rp 2.410.000, ada juga masih berupa uang asing. Uang-uang tersebut disita sebagai barang bukti.
Kini Riyanti tidak bisa mendampingi suaminya yang menderita sakit ginjal. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara, karena dijerat pasal 362 KUHP. (*)