Efek Pasal 99! UAE Ikut Desak Dewan Keamanan PBB untuk Kabulkan Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Kamis 07-12-2023,19:06 WIB
Reporter : Salsa Amalia
Editor : Taufiqur Rahman

Tak main-main dengan keseriusannya, UAE bahkan siap mengirimkan rancangan resolusi gencatan senjata nya ke Dewan Keamanan PBB. 

"UAE baru saja menyerahkan rancangan resolusi gencata senjata kemanusiaanya ke Dewan Keamanan PBB," ujarnya. 

UAE yang merupakan salah satu dari 15 anggota Dewan Keamanan PBB itu menyatakan bahwa rancangan resolusi senjata kemanusiaan yang dibuatnya itu  juga telah mendapat dukungan dari Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan negara-negara Arab. 

BACA JUGA:Taktik Mode VOC jadi Strategi Baru Serang Akun Pro Israel ala Julid Fi Sabilillah, Simak Penjelasannya!

BACA JUGA:Demiliterisasi Gaza Setelah Perang Hamas-Israel, Benjamin Netanyahu Mengklaim IDF Dapat Melakukan Misi Ini

"Rancangan resolusi UEA mendapat dukungan dari negara-negara Arab dan OKI," tulis UEA. 

Rancangan resolusi gencatan senjata tersebut dikabarkan akan diputuskan pada Pertemuan Darurat Dewan Keamanan PBB pada Jumat 8 Desember 2023 mendatang. 


Tentara IDF membombardir kawasan Khan Younis di Gaza Selatan pada 4 Desember 2023. Tentara IDF ungkap penyesalan dan turut berduka cita atas gugurnya satu pasukan Hezbollah karena serangan yang mereka luncurkan di perbatasan Selatan Israel dan Lebanon -Times of Israel-

Dalam rancangan tersebut, UAE menyerukan semua pihak yang terlibat dalam perang tersebut untuk mematuhi hukum internasional perang yang berlaku. 

UAE menilai bahwa desakan tersebut sudah sepatutnya untuk dilakukan dalam membela hak kemanusiaan. Bahkan menurut mereka (UAE) semua negara perlu bersatu untuk mendukung pernyataan António Guterres tersebut. 

BACA JUGA:Diprediksi Sampai Januari 2024, Pertempuran Terberat dalam Perang Hamas-Israel di Gaza Selatan dan Gaza Tengah

BACA JUGA:AS Tuduh Hamas Jadi Penyebab Berhentinya Gencatan Senjata, Hamas Beberkan Bukti Israel Pelaku Sebenarnya

"Hal ini merupakan keharusan moral dan kemanusiaan dan kami mendesak semua negara untuk mendukung seruan Sekretaris Jenderal," tegas UAE

Diketahui Pasal 99 PBB merupakan Pasal yang terdapat dalam Bab XV Piagam PBB (Charter of the United Nations) tentang sekretariat. Pasal 99 cukup menarik sorotan publik sekaligus pemimpin negara lantaran penggunaannya cukup langka. 

Pasal tersebut digunakan terakhir kali pada tahun 1989 atu sekitar hampir 34 tahun yang lalu ketika konflik militer terjadi di Lebanon.(Salsa Amalia)

Kategori :