HARIAN DISWAY - Dubes Israel Gilad Erdan mempermasalahkan keputusan Sekjen PBB yang menggunakan Pasal 99 untuk mendesak Dewan Keamanan PBB mengatasi konflik di Gaza pada Jumat 8 Desember 2023.
“Saya mengecam keras langkah bias Sekretaris Jenderal yang meminta Dewan Keamanan PBB untuk mendorong gencatan senjata yang secara efektif akan meninggalkan teror Hamas di Gaza,” tulis Gilad Erdan melalui X (Twitter) nya.
Dalam pertemuan darurat Dewan Keamanan PBB yang akan dijadwalkan pada Jumat 8 Desember 2023 malam ini, Erdan membeberkan bahwa dalam pidatonya nanti ia akan menegaskan bahwa Israel secara tegas menentang upaya gencatan senjata dan akan terus menyerang Hamas sekaligus membawa kembali tawanan Hamas.
BACA JUGA:Pos Militer Israel Meledak Diserang Hizbullah, Perbatasan Utara Israel Kembali Memanas
“Dalam pidato saya, saya akan menjelaskan bahwa Israel dengan tegas menentang gencatan senjata dan bertekad untuk menyelesaikan tugas menghancurkan Hamas dan memulangkan para korban penculikan,” jelas Erdan.
Sebagai informasi, rapat Dewan Keamanan PBB tersebut diadakan untuk pengambilan voting terkait usulan resolusi gencatan senjata yang telah diajukan oleh UAE pada Kamis, 7 Desember 2023.
Sebelumnya, Duta Besar Israel untuk PBB Gilad Erdan sempat menyebut Sekjen PBB Antonio Guterres tak punya moral setelah gunakan Pasal 99 untuk desak Dewan Keamanan PBB pada Kamis 7 Desember 2023.
BACA JUGA:Masjid Al-Aqsa Terancam Digusur, Israel Setujui Pembangunan 3.400 Pemukiman Baru di Yerusalem Timur
BACA JUGA:Efek Pasal 99! UAE Ikut Desak Dewan Keamanan PBB untuk Kabulkan Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
Menurut Gilda Erdan penggunaan pasal tersebut bertujuan untuk menekan Israel yang kini tengah memerangi Hamas yang dianggap teroris bagi Israel.
“Sekretaris Jenderal memutuskan untuk menggunakan pasal langka yang memungkinan ia untuk memberikan tekanan kepada Israel yang memerangi teroris Nazi Hamas,” tulis Erdan melalui X (Twitter) resmi miliknya pada Kamis 7 Desember 2023.
Eks Menteri Kerja Sama Regional Israel itu juga menyebut langkah yang diambil Guterres tersebut adalah suatu tindakan penyimpangan moral sekaligus penentangan terhadap Israel.
BACA JUGA:Keretakan Serius Hubungan Israel dan PBB Selama Perang Hamas-Israel
BACA JUGA: Hentikan Perang di Gaza: Sekum PBB Antonio Guterres Keluarkan Pasal 99