Tujuan memberikan perlindungan konsumen adalah meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen itu sendiri untuk melindungi diri sekaligus menimbulkan rasa tanggung jawab pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
Kita tentu telah menyadari bahwa perkembangan ekonomi digital telah melahirkan risiko digitalisasi, keamanan siber, dan berbagai praktik penipuan produk yang semuanya merugikan konsumen. Perlindungan keamanan data pribadi konsumen, misalnya, adalah salah satu isu yang hingga saat ini masih menjadi masalah.
Hanya dengan keberdayaan dan kesadaran konsumen yang kuat, risiko dan praktik-praktik nakal dalam transaksi online akan dapat dieliminasi. (*)