Mesir Pakai Resolusi 377 (V) untuk Desak Gencatan Senjata di Gaza, Apa Isinya?

Senin 11-12-2023,15:31 WIB
Reporter : Salsa Amalia
Editor : Salman Muhiddin

Mengacu pada resolusi tersebut, Majelis Umum PBB memiliki hak sekaligus kewajiban untuk mengambil tindakan jika Dewan Keamanan PBB gagal melaksanakan tanggung jawabnya dalam menjaga kedamaian dan perdamaian internasional.

Dilansir dari Website Hukum PBB, Dalam Resolusi 377 A (V) tersebut, Majelis Umum PBB, jika diperlukan dapat memberikan alternatif tindakan termasuk yang bersifat kekerasan sekalipun. 

“Penegasan bahwa Majelis Umum dapat, jika dianggap perlu, merekomendasikan tindakan kolektif, termasuk penggunaan kekerasan,” tulis PBB. 

Namun, penggunaan tindak kekerasan tersebut hanya dilakukan satu kali pada tahun 1951 ketika terjadi konflik di Korea. 

Diketahui, Resolusi 377 (V) tersebut terakhir kali digunakan setahun yang lalu pada Maret 2022, ketika Majelis Umum PBB menuntut Rusia untuk menghentikan serangan ke Ukraina sekaligus menarik semua pasukannya. (Salsa Amalia)

Kategori :