Ini Isi Perwali Surabaya yang Baru Diteken Eri Cahyadi

Selasa 12-12-2023,16:09 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menandatangani Keputusan Wali Kota Surabaya tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Staf Ahli Wali Kota Surabaya.

Dalam Keputusan Wali Kota Surabaya yang baru diteken itu, ada sejumlah pasal dalam Perwali 117 tahun 2021 yang dilakukan optimalisasi. Yaitu di Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11. 

Pasal 6, dijelaskan bahwa Staf Ahli mengikuti dan/atau memberikan saran/masukan pada rapat/diskusi pembahasan/perumusan kebijakan daerah yang meliputi antara lain pembahasan anggaran, pembentukan Produk Hukum Daerah, isu strategis atau hal-hal lain yang dibutuhkan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan.

Kemudian di Pasal 9, dijelaskan bahwa staf ahli melaksanakan tugas yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah, mencakup tugas yang berorientasi pada upaya pencapaian visi dan misi Daerah sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; dan dalam pelaksanaan tugas tersebut, Staf Ahli melalui Sekretaris Daerah dapat mengundang Kepala Perangkat Daerah untuk mendapatkan data, dokumen dan/atau informasi sebagai bahan analisis kebijakan Daerah.

BACA JUGA:Kendalikan Harga Sembako, Pemkot Surabaya Dirikan Warung TPID di Lima Pasar

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Godok Tarif Angkutan Umum Listrik

Pasal 10, dijelaskan bahwa Perangkat Daerah melibatkan Staf Ahli dalam penyusunan Produk Hukum Daerah yang berbentuk pengaturan dan/atau penetapan; Perangkat Daerah melibatkan Staf Ahli dalam penyusunan dokumen perencanaan strategis, perencanaan spasial, perencanaan sektoral, serta dokumen perencanaan lainnya; dan Staf Ahli melalui Sekretaris Daerah mengundang Kepala Perangkat Daerah dalam rapat koordinasi untuk menindaklanjuti dan/atau memberikan saran dan masukan dalam penyusunan Produk Hukum Daerah dan/atau penyusunan dokumen perencanaan; dan/atau membantu menyelaraskan program-program dari berbagai Perangkat Daerah.

Terakhir dalam Pasal 11, dijelaskan bahwa Staf Ahli memberikan dukungan kebijakan melalui telaah staf; memberikan dukungan administratif melalui pembubuhan paraf persetujuan terhadap naskah dinas yang ditanda tangani oleh Kepala Daerah dan konsep Produk Hukum Daerah yang berbentuk pengaturan dan/atau penetapan; memperoleh akses data, dokumen dan/atau informasi dari Perangkat Daerah guna pelaksanaan asistensi, supervisi, bimbingan dan pelatihan, pendampingan, monitoring dan evaluasi; dan menghasilkan telaah staf dan intervensi kebijakan, berupa saran dan/atau masukan secara lisan dan/atau tertulis yang merupakan hasil pelaksanaan asistensi, supervisi, bimbingan dan pelatihan, pendampingan, monitoring dan evaluasi. 

BACA JUGA:Tekan Inflasi, Pemkot Surabaya Gelontorkan 10 Ton Beras lewat Pasar Murah

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Gandeng Stikosa AWS Penguatan Kualitas Komunikasi Publik

“Keputusan Wali Kota Surabaya sudah saya tandatangani, sehingga staf ahli itu tidak seperti dulu, datang terus duduk-duduk saja. Tidak seperti itu. Jadi staf ahli itu akan memberikan rekomendasi kepada saya terkait dengan kebijakan-kebijakan yang sudah saya ambil,” Eri sebagaimana dalam rilis tertulis yang diterima Harian Disway, Selasa, 12 Desember .(*)

 

Kategori :