SE Libur Nataru Surabaya, Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Pukul Segini..

Senin 18-12-2023,10:36 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Salman Muhiddin

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.10/ 29094/ 436.8.6/2023 tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman dan Toleransi pada Natal 2023 dan Malam Tahun Baru (Nataru) 2024 di Kota Pahlawan.

SE tersebut ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada 15 Desember 2023 yang ditujukan kepada masyarakat, pengurus gereja, pengelola usaha rekreasi hiburan umum (RHU), serta pengelola usaha pariwisata. Ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan.

Poin pertama, diinstruksikan kepada pengurus atau panitia Natal gereja untuk berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCAM) setempat.

BACA JUGA:Resmikan Rumah SNL, Eri Cahyadi : Waktunya Anak Muda Surabaya Bangkit

BACA JUGA:Polisi Surabaya Sita Puluhan Motor Knalpot Brong

"Pengurus atau Pantai gereja juga disarankan untuk memasang barrier pengaman sebelum pintu masuk gereja dan melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa oleh setiap orang yang memasuki area gereja," kata Eri.

Pengurus organisasi keagamaan diimbau agar berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban pada perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

"Seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama Natal tahun 2023 dan malam Tahun Baru 2024," ujarnya.

Untuk meningkatkan keamanan lingkungan, Eri menyebut, Pemkot Surabaya melarang warga menjual atau menyalakan petasan dan terompet. Selain itu, pemkot juga melarang kegiatan konvoi dan arak-arakan pada malam Tahun Baru 2024.

"Sementara bagi masyarakat yang akan bepergian dan meninggalkan rumah agar mematikan kompor, gas, aliran listrik, air, dan tidak meninggalkan barang berharga atau hewan peliharaan di dalam rumah," pesan dia dalam poin kedua.

Eri juga meminta agar meningkatkan pelaksanaan Pam Swakarsa untuk menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.

"Pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Nataru 2024, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait bersama jajaran TNI dan POLRI serta Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat se-Kota Surabaya," ujarnya.

Untuk pelaksanaan kegiatan usaha dan RHU, diimbau agar menutup kegiatan usaha pada tanggal 24 Desember 2023 saat malam Natal mulai pukul 18:00 WIB. 

Untuk kegiatan malam pergantian tahun, usaha RHU dapat menyelenggarakan kegiatan. Namun dengan beberapa ketentuan.

"Pertama, jam operasional sampai dengan pukul 04.00 WIB pada tanggal 1 Januari 2024. Kedua, dilarang menerima pengunjung yang belum berumur 18 tahun. Dan ketiga, dilarang membawa, menyediakan, dan menggunakan obat-obatan terlarang," jelas Wali Kota Eri dalam poin ketiga SE tersebut.

Kategori :