Tak hanya itu, HRW juga menyatakan aksi agresi Israel di Gaza tersebut juga melanggar aturan Statuta Roma yang mengkategorikan tindakan tersebut sebagai kejahatan perang.
HRW pun menambahkan untuk melihat insiden kejahatan kriminal yang terjadi di Gaza tersebut tak perlu terlebih dahulu mendengar bagaimana pengakuan Israel. Kejahatan tersebut dapat terlihat jelas dari kondisi setelah serangan militer tersebut dilakukan.
“Niat kriminal tidak memerlukan pengakuan penyerang tetapi juga dapat disimpulkan dari keseluruhan keadaan kampanye militer,” tulis Human Right Watch. (Salsa Amalia)