Dalam laporan BPK juga, nama Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto disebutkan sebagai pihak-pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara. Dan nama Budi Said sebagai pihak yang telah dikonfirmasi menerima kelebihan emas dari Eksi Anggraeni cs.
Selanjutnya, Ahli Muhammad Priono menjelaskan konfirmasi didasarkan dari pengakuan Budi Said sendiri dan juga berdasarkan catatan-catatan milik Eksi Anggraeni.
Ahli juga menyampaikan bahwa terdapat dugaan Budi Said telah memberikan fee dan insentif kepada Eksi. Feen diberikan lantaran Eksi selaku broker memberikan harga diskon atau di bawah harga resmi Antam.
Sementara pada sidang 22 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sudah divonis bersalah oleh majelis hakim dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi.
Eksi divonis 7 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp 600 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 87,67 miliar.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto, semuanya divonis 6,5 tahun penjara. Ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara untuk Misdianto mendapat pidana tambahan uang pengganti yang jauh lebih besar, yaitu uang pengganti sebesar Rp 3 miliar 74 juta rupiah.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan, Eksi Anggraeni selaku broker bersama tiga mantan pegawai Antam, terbukti melakukan tindakan korupsi terkait pengadaan emas Antam yang mengakibatkan kerugian negara. (*)