Pemakzulan Presiden Joko Widodo

Sabtu 20-01-2024,17:36 WIB
Reporter : Dhimam Abror Djuraid
Editor : Yusuf Ridho

PEMAKZULAN atau impeachment menjadi kosakata yang banyak dibicarakan beberapa waktu belakangan ini. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan bahwa pemakzulan, dari kata dasar makzul, berarti berhenti memegang jabatan atau turun takhta. 

Pemakzulan adalah proses, cara, perbuatan pemakzulan dengan menurunkan dari takhta, memberhentikan dari jabatan, meletakkan jabatan sendiri dan berhenti sebagai raja.

Dalam tradisi demokrasi modern, pemakzulan menjadi hal yang lumrah  dan banyak terjadi di negara demokrasi. Isu pemakzulan di Indonesia makin kencang seiring dengan makin dekatnya pelaksanaan pemilu presiden yang kurang sebulan lagi.

BACA JUGA: Jokowi Tanggapi Santai Wacana Pemakzulan Presiden

Wacana yang berkembang sekarang adalah Presiden Joko Widodo diturunkan di tengah jalan sebelum pemilu atau menunggu setelah pemilu, baru menurunkan Jokowi. Narasi yang berkembang adalah pemilu tanpa Jokowi atau pemilu dengan ada Jokowi.

Wacana pemakzulan sudah berkembang beberapa bulan yang lalu, setelah sekelompok tokoh yang menamakan dirinya Kelompok Petisi 100 menandatangani manifesto politik menuntut agar Jokowi diturunkan dari jabatannya.

Kelompok Petisi 100 itu menganggap Jokowi sudah melakukan banyak pelanggaran konstitusi dengan terlalu dalam campur tangan dalam proses pemilihan umum. Jokowi dianggap sedang mendesain masa depannya pascalengser dengan memilih presiden yang dianggap bisa mengamankan masa depannya.

BACA JUGA: Respons Tegas Mahfud MD Soal Usulan Pemakzulan Jokowi: Jangan Minta ke Menko Polhukam!

Semula ide pemakzulan dianggap jauh dari kenyataan, terutama karena Jokowi dianggap masih menguasai suara di parlemen dan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Anwar Usman, adik iparnya.

Namun, wacana itu sekarang menjadi sesuatu yang terlihat nyata setelah Jokowi nekat memaksakan Gibran Rakabuming Raka menjadi wakil Prabowo Subianto.

Last blow, pukulan terakhir yang menentukan pemakzulan muncul setelah Jokowi menegaskan sikapnya berpisah dari PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) yang menjadi induknya selama ini. 

Serentetan benturan Jokowi dengan PDIP belakangan ini meneguhkan pandangan bahwa Jokowi sudah menyiapkan masa depannya tanpa PDIP.

BACA JUGA: Pintu Pemakzulan Jokowi

Campur tangan Jokowi yang dianggap masif dalam proses pemilu kali ini memunculkan gerakan pemakzulan yang makin banyak mendapat dukungan. Semula gerakan tersebut hanya sayup-sayup, sekarang gerakan itu terdengar makin kencang.

Dalam mekanisme demokrasi, pemecatan presiden dapat diajukan DPR kepada MPR setelah terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK guna mengadili dan memutus pendapat DPR tentang hal pelanggaran yang dilakukan presiden.

Kategori :