Terutama di daerah-daerah yang sudah naik di atas 30 persen. Seperti Kota Malang yang naik jadi 50 persen, Surabaya 40 persen, dan Mojokerto 40 persen. “Mekanismenya juga harus jelas. Saya harap pemda bisa mengajak bicara pengusaha,” lanjut Dwi.
Menurut Dwi, kenaikan pajak itu juga kurang tepat. Sebab, RHU itu biasanya satu kesatuan. Tidak berdiri sendiri. Misalnya, spa atau club yang pengelolaannya dalam satu hotel. Maka perhitungannya pasti berbeda.
Ketua Himpunan Pengusaha RHU (Hiperhu) Surabaya George Handiwiyanto pun berpendapat senada. Ia berharap kenaikan pajak hiburan yang berlangsung bulan ini berhenti. Dan tarifnya dikembalikan seperti semula.
“Saya berencana kirim surat ke pemkot dan tembusan DPRD Surabaya. Minta audiensi,” tandasnya.
Setidaknya penundaan ini bisa berlangsung lama. Hingga kondisi RHU membaik seperti sebelum pandemi. (*)