Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda: Pengusaha Minta Rembuk dengan Pemda

Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda: Pengusaha Minta Rembuk dengan Pemda

Suasana salah satu tempat hiburan malam di Surabaya, Jawa Timur.-Julian Romadhon-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Para pengusaha rekreasi hiburan umum (RHU) boleh sedikit lega. Sebab, kenaikan pajak hiburan seperti bar, diskotek, beach club, hingga karaoke batal naik 40-75 persen. Ini setelah Hotman Paris dan Inul Daratista dkk rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin, 22 Januari 2024.

Tarif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) memang tetap berlaku hingga saat ini. Namun, bisa dikurangi melalui insentif fiskal di daerah. Bergantung ketetapan yang diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.

"Tetap ke UU HKPD bukan UU 28 (UU PDRD). UU 28 kan sudah diganti dengan UU HKPD," kata Airlangga. Cuma, pada Pasal 101 UU HKPD tercantum diskresi kepada kepala daerah untuk memberikan insentif.

Itu memungkinkan tarif pajak hiburan khusus untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, yang termasuk ke dalam pajak dan jasa tertentu (PBJT), itu hanya bergantung dari insentif yang diberikan oleh daerah. 

BACA JUGA:Sandiaga Uno Bahas Isu Kenaikan Pajak Hiburan di The Weekly Brief with Sandi Uno

Yang ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ itu pun menurutnya juga hanya penegasan terkait dengan insentif. Maka, dalam SE tidak ada perubahan besaran tarif yang memberi ruang kembali seperti yang diterapkan dalam UU PDRD. “Namanya insentif kan tergantung kepala daerah mau menerapkan. Ini kan namanya diskresi, diskresi bisa diberi, bisa tidak diberikan,” tutur Airlangga.


Suasana Locaahands di Jalan Tunjungan, Surabaya, Jawa Timur.-Julian Romadhon-

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani merasa telah memperoleh kepastian. Bahwa pembayaran pajak yang termuat dalam UU HKPD itu akan dibayarkan sesuai ketentuan surat edaran menteri dalam negeri.

Dalam SE Mendagri yang diteken pada 19 Januari 2024 itu, pemerintah pusat telah meminta pemda untuk menagihkan tarif pajak hiburan khusus yang tergolong PBJT. Disesuaikan dengan tarif lama yang selama ini ditagihkan masing-masing pemda ke pengusaha.

“Kita akan membayar sesuai tagihan lama karena SE sudah keluar,” kata Hariyadi kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian. Dari hasil rapat itu juga sudah dipastikan bahwa SE ini cukup bagi pemda untuk menetapkan tarif pajak hiburan yang lama. Sesuai yang dulu ditetapkan melalui UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Di mana tak menyebut batas tarif minum 40 persen. 

Sehingga, tak perlu lagi surat edaran dari kementerian lain seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia pun mengingatkan kepada para kepala daerah untuk mematuhi penerapan kebijakan yang telah ditetapkan dalam SE Mendagri. Tanpa harus takut dan mencari acuan hukum lain dari menteri lainnya.

“Tapi tadi sudah dikonfirmasi SE Mendagri sudah cukup karena selain untuk meyakinkan kita dan kepala daerah karena memang kepala daerah ini pembinanya menteri dalam negeri,” tegasnya.

Pengacara kondang yang juga merupakan pengusaha Hotman Paris Hutapea hingga penyanyi dangdut pemilik tempat karaoke Inul Vizta, Inul Daratista, hadir dalam rapat. Mereka meminta pemerintah menunda pengenaan pajak hiburan khusus yang ditetapkan dalam UU HKPD itu.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur Dwi Cahyono berharap penundaan pajak tersebut dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Ini akan sangat membantu para pengusaha RHU. “Karena kondisi mereka ini masih belum pulih usai pandemi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: