Aturan tersebut termuat dalam Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 yang secara umum mengatur pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Selain itu, negara juga memiliki Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di bawah naungan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang akan menjaga pesta demokrasi Indonesia berjalan sesuai marwahnya.
"Poinnya selama tidak menyalahgunakan kekuasaan, Presiden boleh mengungkapkan dukungannya," pungkas Habib. (*)