Selain itu, pihaknya juga melibatkan disabilitas. Selain sesuai yang diamanatkan, ini juga upaya memberi ruang kepada mereka untuk berkarya. Dan agar TPS bisa ramah difabel karena pemilih difabel juga memiliki hak yang sama dalam Pemilu 2024.
"Keputusan KPU RI, disabilitas mental diakomodir. Selama tidak ada surat kesehatan yang menyatakan tidak bisa mencoblos, maka tetap dilayani," ujarnya. (*)