Siskaeee di Keramat Tunggak

Kamis 25-01-2024,22:53 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

Siskaeee ditangkap polisi di sebuah apartemen di Yogyakarta selaku tersangka pemeran film porno Keramat Tunggak. Dia langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Sebaliknya, Siskaeee menggugat praperadilan Polda Metro Jaya atas status tersangka itu. 

GUGATAN praperadilan Siskaeee tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Semestinya sidang perdana digelar Senin, 22 Januari 2024. Namun, termohon Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tidak hadir. Sidang ditunda Senin pekan berikutnya.

Siskaeee sendiri sudah tiga kali dipanggil pihak Polda Metro Jaya dan selalu tidak hadir. Dia pertama dipanggil selaku tersangka pada Senin, 8 Januari 2024. Siskaeee tidak hadir, alasan urusan keluarga. Dipanggil lagi, Senin, 15 Januari 2024. Siskaeee tak hadir, alasan tak menerima surat panggilan polisi.

BACA JUGA: Siskaeee Akui Kena Jebakan Batman di Film Porno Keramat Tunggak

Dia dipanggil lagi, Jumat, 19 Januari 2024. Siskaeee absen, minta pemeriksaan ditunda. Akhirnya dia ditangkap di sebuah apartemen sewa di Sleman, Yogyakarta, Rabu, 24 Januari 2024.

Antara sidang praperadilan dan panggilan Siskaeee tampak saling tarik ulur tidak hadir. 

Film Keramat Tunggak yang dibintangi Siskaeee, dijual via online (streaming) oleh Production House (PH) Kelas Bintang, berkantor di Jakarta Selatan. Pada April 2023 Kemenkominfo memblokir film itu karena dinilai porno. Sejak itu Polda Metro Jaya memeriksa pihak-pihak terlibat. 

BACA JUGA: Kepastian Hukum Bintang Film Porno Keramat Tunggak

PH Kelas Bintang, berdasar pemeriksaan polisi, sudah memproduksi 120 judul film sejenis Keramat Tunggak. Total keuntungan sekitar Rp 500 juta. Selain Siskaeee, sudah 10 tersangka yang terlibat di film itu. Dari 11 tersangka, 2 pengelola PH ditahan.

Para ahli hukum pidana beberapa waktu lalu mempertanyakan, apakah bintang film porno tersangka atau korban? Sebab, bintang film kan bekerja melaksanakan tugas dari produser atau pembikin film.

Namun, soal itu, polisi sudah tegas. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya mengatakan:

”Para tersangka dikenai Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.”

BACA JUGA: Film Porno Keramat Tunggak: Aktris Dibayar Rp 1 Juta Per Hari, tapi Mengeluh

Bunyi Pasal 8: ”Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.”

Bunyi Pasal 34: ”Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Kategori :