Pemakzulan, Langkah 01 dan 03

Jumat 26-01-2024,08:19 WIB
Reporter : Djono W. Oesman
Editor : Yusuf Ridho

Pilpres yang sudah dekat diwarnai isu pemakzulan Presiden Jokowi. Alasannya, Jokowi tidak netral jelang pilpres. Isu itu bergulir sejak pekan lalu. Namun, elite politik dan pejabat negara menganggap alasan tersebut terlalu lemah. Dianggap, itu dilontarkan paslon nomor 1 dan 3.

BERDASAR Pasal 7B UUD 1945, presiden RI bisa dimakzulkan jika: 1) Berkhianat terhadap negara. 2) Korupsi. 3) Tindak pidana berat atau perbuatan tercela. 4)  Tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden.

Presiden tidak netral di pilpres tidak bisa dijadikan alasan pemakzulan. Tidak netral bukan pelanggaran hukum, apalagi pelanggaran hukum berat. Jika Presiden Jokowi mengatakan bahwa presiden boleh memihak, itu malah sesuai hukum.

BACA JUGA: Pemakzulan Presiden Joko Widodo

Pasal 280 Undang-Undang Pemilu memerinci pejabat negara yang tidak boleh kampanye, antara lain, ketua dan para hakim agung, ketua dan para hakim Mahkamah Konstitusi, ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan seterusnya, tidak termasuk presiden dan wakil presiden.

Merujuk Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu, dinyatakan, presiden dan wakil presiden berhak untuk berkampanye. Baik mengampanyekan diri mereka sendiri (kalau jadi petahana) ataupun mengampanyekan orang lain yang menjadi capres dan cawapres.

Dengan begitu, wacana pemakzulan Presiden Jokowi karena dianggap tidak netral jelang Pilpres 2024 malah kontraproduktif buat pihak yang mewacanakan. Lebih jelas lagi, karena putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres di paslon nomor 2, publik menganggap wacana itu digaungkan paslon nomor 1 dan 3.

BACA JUGA: Jokowi Tanggapi Santai Wacana Pemakzulan Presiden

Wacana yang sangat serius (pemakzulan atau pemecatan presiden) dengan alasan sangat sepele (dan keliru) menandakan langkah panik paslon 1 dan 3.

Mungkin karena dukungan masyarakat untuk paslon 2 makin kuat. Sementara itu, pilpres sudah sangat dekat. Mengakibatkan langkah panik paslon 1 dan 3.

Akibatnya, dukungan masyarakat terhadap paslon 2 bisa melejit. Tak terbendung. Karena terkesan diserang lawan politik dengan serangan yang keliru. Penyerang seperti menyerang tanpa analisis sama sekali.

Ide pemakzulan kali pertama dilontarkan 22 orang yang mendatangi Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya, Selasa, 9 Januari 2024.

BACA JUGA: Respons Tegas Mahfud MD Soal Usulan Pemakzulan Jokowi: Jangan Minta ke Menko Polhukam!

Di antaranya, Faizal Assegaff, Marwan Batubara, Letjen (purn) Suharto, dan Syukri Fadoli. Mereka mendorong Mahfud agar memakzulkan Presiden Jokowi dengan alasan itu tadi.

Mendorong Mahfud memakzulkan presiden, sudah salah. Itu bukan kewenangan Menko Polhukam. Posisi Mahfud adalah pembantu presiden. Mana mungkin pembantu presiden memakzulkan presiden? Maka, seketika itu juga Mahfud menolak dorongan itu.

Kategori :