HARIAN DISWAY - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan komitmen Israel tidak tergoyahkan meskipun Mahkamah Internasional memutuskan Israel wajib melaksanakan semua tindakan untuk mencegah genosida di Gaza.
“Yang juga tidak tergoyahkan adalah komitmen suci kami untuk terus membela negara kami dan membela rakyat kami,” lanjut Benjamin Netanyahu pada Jumat, 26 Januari 2024 setelah Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan keputusannya.
Netanyahu mengatakan bahwa Israel memiliki hak untuk membela diri akibat serangan 7 Oktober 2023 oleh Hamas.
BACA JUGA:Qodari: Bergabungnya Tokoh Kunci Bisa Wujudkan Prabowo Gibran Satu Putaran
BACA JUGA:Anies Singgung Etika Terkait Bansos yang Dipakai untuk Kampanye Salah Seorang Paslon
“Upaya keji untuk menyangkal hak fundamental Israel ini adalah diskriminasi terang-terangan terhadap negara Yahudi, dan itu ditolak dengan adil,” tegas Netanyahu.
Menanggapi tuduhan genosida Israel terhadap warga Palestina di Gaza yang diajukan Afrika Selatan dalam Mahkamah Internasional, Israel menganggap tuduhan itu keterlaluan.
“Tuduhan genosida yang dilontarkan terhadap Israel tidak hanya salah, tapi juga keterlaluan, dan orang-orang baik di mana pun harus menolaknya,” tegas Netanyahu.
BACA JUGA:Kehebatan Maluku Diakui Anies Bukan Hanya di Masa Lalu, tapi Masa Depan
Dalam keputusan Mahkamah Internasional itu, Israel wajib melaksanakan semua tindakan untuk mencegah genosida warga Palestina di Gaza. Tindakan pencegahan yang dimaksud itu sesuai dalam Konvensi Genosida PBB 1948 Pasal II.
Menanggapi keputusan tersebut, Netanyahu kembali menegaskan bahwa Israel berperang melawan Hamas, bukan warga sipil Palestina. Untuk itu, Israel terus mempertahankan diri untuk melawan Hamas sebagai salah satu tujuan perang di Gaza.
“Perang kami adalah melawan teroris Hamas, bukan melawan warga sipil Palestina,” tegas Netanyahu.
Presiden Mahkamah Internasional Joan Donoghue pada Jumat, 26 Januari 2024. Dia memutuskan Israel harus melaksanakan semua tindakan pencegahan genosida di Gaza dalam waktu satu bulan. -ICJ-
Selain itu, keputusan Mahkamah Internasional juga mewajibkan Israel memberikan bantuan kemanusiaan secara efektif untuk mengatasi kondisi buruk kehidupan yang dihadapi oleh warga Palestina di Gaza.