“Israel harus mengambil langkah-langkah segera dan efektif untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar yang sangat dibutuhkan dan bantuan kemanusiaan untuk mengatasi kondisi buruk kehidupan yang dihadapi oleh warga Palestina di Jalur Gaza,” jelas Presiden Mahkamah Internasional Joan Donoghue pada Jumat, 26 Januari 2024.
BACA JUGA:KPK OTT di Sidoarjo, Obok-Obok BPPD
BACA JUGA:Dihadiahi Batu Bacan, Simpatisan Anies Isyaratkan Dukungan pada Kepemimpinan Autentik
Untuk itu, Netanyahu menanggapi bahwa negaranya akan terus memfasilitasi bantuan kemanusiaan untuk warga Palestina di Gaza.
“Kami akan terus memfasilitasi bantuan kemanusiaan, dan melakukan yang terbaik untuk menjaga warga sipil dari bahaya, bahkan ketika Hamas menggunakan warga sipil sebagai perisai manusia,” jelas Netanyahu.
Patut diketahui juga bahwa Israel wajib melaksanakan semua keputusan Mahkamah Internasional ini dalam waktu satu bulan sejak keputusan ini berlaku pada Jumat, 26 Januari 2024.
“Pengadilan menganggap bahwa Israel harus menyerahkan laporan ke Pengadilan tentang semua tindakan yang diambil untuk memberlakukan Perintah ini dalam waktu satu bulan, sejak tanggal Perintah ini,” jelas presiden ICJ.(*)