Bersama Wujudkan 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Senin 05-02-2024,12:53 WIB
Reporter : Raka
Editor : Raka

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Dukungan berbagai pihak dibutuhkan untuk dapat mewujudkan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam parlemen. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, partai politik, media, hingga calon legislatif maupun pemilih.

 

Batas minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam parlemen tertuang dalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Pada tiga periode pemilihan umum legislatif yang lalu, belum pernah tercapai minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam parlemen. Oleh karenanya, semua pihak harus saling mendukung mewujudkan hal tersebut pada Pemilu 2024,” ujar Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), IG Agung Putri Astrid, saat Talkshow Meningkatkan Keterwakilan Perempuan di Parlemen pada Jumat (2/2).

 

Dalam acara yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian PPPA di TVRI itu, dia menegaskan perlunya terus menyuarakan pentingnya kehadiran perempuan dalam politik. Menurut perempuan yang akrab disapa Bu Gung itu, partai politik pun punya tugas untuk memupuk dan membina kader-kader perempuannya.

 

“Media juga memiliki peran penting, untuk dapat lebih masif lagi memublikasikan pentingnya keterwakilan perempuan dalam parlemen,” terangnya.

 

Bu Gung mengajak para calon legislator perempuan meyakinkan para pemilih dengan menunjukkan kapasitas maksimal mereka. Dengan demikian, peluang publik akan menjadi lebih tinggi untuk memilihnya. “Jika semua sudah dipenuhi, tugas para pemilih perempuan adalah berani memilih kandidat perempuan untuk menjadi wakil rakyat. Merekalah nanti yang akan menghadapi berbagai persoalan perempuan,” urainya.

 

Lebih lanjut, Bu Gung menyampaikan upaya-upaya Kementerian PPPA dalam meningkatkan kapasitas perempuan agar ruang partisipasi dan representasi politik perempuan dapat difasilitasi dengan baik. Sampai sekarang, Kementerian PPPA terus mengadvokasi dan menyosialisasikan kepada perempuan bahwa mereka bisa menjadi agen perubahan dan agen pembangunan.

 

Kementerian PPPA memberikan bimbingan teknis kepemimpinan perempuan di perdesaan. Selain itu, juga menyelenggarakan seminar nasional tentang keterwakilan perempuan di parlemen. “Kementerian PPPA juga telah bekerjasama dengan K/L maupun pemerintah daerah dalam dukungan terhadap perempuan pada Pemilu 2024 melalui berbagai platform,” ungkapnya.

 

Bu Gung mengatakan bahwa dukungan-dukungan itu diberikan secara konvensional maupun digital. Misalnya, di kanal media daring, videotron, hingga talkshow televisi. Yang tak kalah penting adalah memberikan pendampingan kepada perempuan-perempuan yang bersedia terlibat aktif dalam politik.

Kategori :