Bandingkan pula dengan contoh kasus di North Carolina itu. Belum lagi nilai denda yang jauh lebih besar daripada nilai uang yang dicuri terdakwa.
Banyak perkara pencurian uang atau korupsi di Indonesia dengan vonis relatif ringan. Mengapa? Mengapa vonis hukuman terhadap koruptor tidak menimbulkan efek jera? Padahal, inilah, antara lain, faktor pencegah korupsi. (*)