BACA JUGA:Putusan DKPP: Ketua dan Anggota KPU Terbukti Langgar Kode Etik, Ini Sanksinya
Di sisi lain, pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu ihwal penertiban. Apabila ada APK yang diturunkan pihak Bawaslu sendiri maka dipersilakan. Jika tidak, tetap ditertibkan karena sudah masuk masa tenang Pemilu 2024.(Wulan Yanuarwati)