Korupsi sebagai Problem Budaya

Selasa 13-02-2024,01:32 WIB
Oleh: Purnawan Basundoro

Ia tidak peduli apakah tindakannya merugikan orang lain atau tidak. Ditambah dengan salah satu sifat jelek sebagian manusia Indonesia yang oleh Mochtar Lubis (2001) disebut sebagai enggan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Maka, sempurnalah perilaku korup tersebut. 

Saat ini kita tidak bisa berharap banyak dengan berbagai tindakan struktural untuk menghentikan laju korupsi. Masalahnya, ketika upaya pemberantasan korupsi tengah berjalan, pada saat itu juga pihak-pihak yang terancam dengan hal tersebut akan melakukan upaya pelemahan. 

Revisi Undang-Undang KPK yang menempatkan lembaga antirasuah di bawah presiden telah membuat lembaga itu seperti kehilangan gairah serta kehilangan sebagian kepercayaan dari masyarakat. 

Karena korupsi telah telanjur menjadi budaya, tindakan yang harus dilakukan adalah melakukan kontrabudaya. Revolusi mental sebenarnya sebuah gagasan kontrabudaya untuk melawan korupsi. 

Sayangnya, gagasan tersebut mati mendadak begitu pemilik gagasan mendapatkan jabatan. Kontrabudaya dalam rangka menandingi budaya korupsi harus terus dugemakan masyarakat. 

Bangsa Indonesia tidak boleh kalah oleh tindak kejahatan yang dilakukan siapa pun yang merugikan negara. (*)

 


Purnawan Basundoro, dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga.-Humas Unair-

Kategori :