JAKARTA, HARIAN DISWAY - Tim Hukum Nasional Timnas AMIN menegaskan tidak pernah takut terhadap potensi kecurangan pemilu sekaligus siap melawan jika terjadi kejahatan pemilu (pileg dan pilpres) 2024.
BACA JUGA: Timnas AMIN Berkomitmen Menjaga Pemilu Jurdil demi Melahirkan Pemimpin Amanan
Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN Ari Yusuf Amir dalam penyampaian Catatan Timnas AMIN untuk Pemilu Jurdil dan Bermartabat di Sekretariat Koalisi Perubahan, di Jalan Brawijaya X, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024.
Acara ini dihadiri oleh Kapten Timnas AMIN M Syaugi Alayydrus, Executive Co-Captain Timnas AMIN Sudirman Said, Dewan Pakar Timnas AMIN Bambang Widjojanto, Co-Captain Yusuf Martak, Relawan AMIN Hijau Nur Amalia, dan anggota timnas lainnya.
"Untuk internal -Timnas AMIN dan seluruh pendukung-, kami ingin pemilu ini berintegritas. Kami berjanji telah menyampaikan itu kepada semua pendukung kami untuk menjaga integritas tersebut. Jadi, insyaallah kami akan menjaga integritas pemilu," tegas Ari, Selasa, 13 Februari 2024.
Menurutnya, Tim Hukum AMIN telah terbentuk di hampir semua provinsi, kabupaten/kota di Indonesia. THN, lanjutnya, telah apel siaga mulai hari ini agar tim hukum di daerah siaga untuk menerima laporan, kecurangan, dan semua laporan dari TPS melalui pejuang perubahan yang melakukan pengawasan di lapangan.
"Kepada semua tim hukum AMIN di daerah, inilah saatnya kita untuk menentukan nasib bangsa ke depan. Kita tidak dibayar, kalian tidak boleh takut, karena kebenaran akan menang. Kami tidak takut dan kita akan lawan [segala bentuk kecurangan]."
THN menilai bahwa penyelenggaraan pilpres 2024 dibayangi kejahatan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
Menurutnya, potensi itu bisa dirunut dari manipulasi peraturan perundangan melalui putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 untuk meloloskan salah satu paslon. Manipulasi itu membuat para hakim Mahkamah Konstitusi mendapat hukuman etik. Bahkan, ketuanya dicopot dari jabatannya.
Ari menambahkan, belakangan para komisioner KPU juga mendapatkan sanksi etik dari DKPP karena menerima pendaftaran salah satu capres dengan menggunakan PKPU yang tidak sesuai. Motifnya sama yaitu untuk meloloskan salah satu cawapres.
Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 dibayangi kejahatan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif. Potensi itu bisa dirunut dari manipulasi peraturan perundangan melalui putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 untuk meloloskan salahsatu paslon.
Manipulasi itu membuat para hakim Mahkamah Konstitusi mendapat hukuman etik. Bahkan ketuanya dicopot dari jabatannya. Belakangan para komisoner KPU juga mendapatkan sanksi etik dari DKPP karena menerima pendaftaran salahsatu capres dengan menggunakan PKPU yang tidak sesuai. Motifnya sama yaitu untuk meloloskan salahsatu cawapres.
Selain pelanggaran etika, pelaksanaan Pilpres 2024 juga diwarnai pelanggaran norma dan asas pemerintahan umum yang baik, berupa ketidaknetralan aparatur penyelenggara negara mulai dari presiden, menteri, PJ kepala daerah, ASN, kepala desa, hingga aparat penegak hukum.
Ketidaknetralan itu memiliki kecenderungan pola yang sama, yaitu memenangkan salah satu paslon. Ketidaknetralan pejabat negara dan aparatur sipil negara tergambar dengan nyata dari statement presiden yang menyatakan presiden boleh berpolitik dan boleh memihak (dalam kontestasi politik).
Selain itu potret ketidaknetralan para penyelenggara negara terkonfirmasi dari pengerahan sumberdaya negara melalui: