Jokowi di HPN 2024: Perpres Publisher Rights Atur Tanggung Jawab Platform Digital

Rabu 21-02-2024,15:39 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Presiden Joko Widodo mengumumkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights yang mengatur tanggung jawab platform digital saat menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 yang digelar di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 20 Februari 2024.

Jokowi resmi mengumumkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights yang mengatur tanggung jawab platform digital. Perpres No.32 Tahun 2024 ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas serta keberlanjutan industri media konvensional di Tanah Air.

Jokowi menjelaskan, Perpres tersebut ditandatanganinya pada Senin 19 Februari 2024. “Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” katanya.

Dikatakan, Perpres tersebut melalui proses pertimbangan yang sangat panjang untuk dapat diberikan persetujuan. “Setelah mulai ada titik kesepahaman, mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus akhirnya kemarin saya meneken Perpres tersebut,” ungkap Presiden.

BACA JUGA:Resmi! Jokowi Lantik Hadi Tjahjono Jadi Menko Polhukam, AHY Menteri ATR/BPN

BACA JUGA:SBY Tak Hadiri Pelantikan AHY Jadi Menteri ATR di Kabinet Jokowi

Melalui Perpres, pemerintah ingin memastikan jurnalisme di Tanah Air tumbuh berkualitas dan jauh dari konten negatif. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional.

“Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital. Kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” ucap Presiden.

Presiden juga menegaskan, Perpres tersebut tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers dan mengatur konten pers. Dalam Perpres tersebut, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.

“Perlu saya ingatkan juga tentang implementasi Perpres ini. Kita masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi terutama selama masa transisi implementasi Perpres ini, baik itu perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan,” ujar Presiden.

BACA JUGA:Politik Timbal Balik Jokowi di Balik Penunjukan AHY Jadi Menteri ATR, Antisipasi Hak Angket DPR

BACA JUGA:Jokowi Tanggapi Kritikan Wartawan: Itu Kebebasan Pers, Ga Masalah

Lebih lanjut, Presiden mengatakan bahwa pemerintah terus mencari solusi dan kebijakan untuk perusahaan pers di dalam negeri. Salah satunya adalah dengan menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers.

“Ini berkali-kali saya sampaikan, minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan, perusahaan pers dan kita semua tetap harus memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini,” tutur Presiden.

Sedangkan kepada para pembuat konten (content creator) di Tanah Air, Presiden minta agar tidak khawatir dengan diresmikannya Perpres Publisher Rights. Presiden menyebut Perpres tersebut tidak berlaku untuk para pembuat konten. “Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital. Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah,” tegas Jokowi. (*)

Kategori :