BACA JUGA: Jabatan Akademik dan Kesejahteraan Dosen
Walaupun menjadi dosen memberikan jaminan hingga hari tua, karena jumlah gaji yang diterima tidak mencukupi, sering terjadi para lulusan PT lebih memilih mencari kerja di perusahaan atau lembaga yang menjanjikan gaji besar.
Kalau melihat gaji pokok PNS, memang gaji semua PNS di seluruh Indonesia adalah sama, yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Gaji pokok PNS ditetapkan Rp 1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi.
Yang membedakan penghasilan PNS satu dengan yang lain adalah tunjangan kinerjanya. Di jajaran Direktorat Pajak, besarnya tunjangan kinerja DJP tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Tunjangan terendahnya ditetapkan Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi Rp 117.375.000 untuk level eselon I atau direktur jenderal pajak.
BACA JUGA: Regenerasi Dosen di PTN
Di jajaran birokrasi, gaji yang besar umumnya juga dialami PNS yang bekerja di pemerintah daerah yang besar seperti pemda DKI Jakarta atau Kota Surabaya. PNS di DKI Jakarta, layaknya PNS daerah lainnya, menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan baik struktural, fungsional, umum, hingga tunjangan kinerja.
Yang membedakan adalah pendapatan asli daerah (PAD). Komponen PAD DKI Jakarta sendiri termasuk yang paling tinggi jika dibandingkan dengan daerah lainnya. Tahun lalu realisasi PAD DKI Jakarta mencapai Rp 63,5 triliun.
Selain dari gaji, PNS DKI Jakarta umumnya menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 64/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur 19/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Dalam aturan itu, TPP untuk PNS diberikan paling tinggi untuk kelas jabatan 17, yakni sekretaris daerah yang setiap bulan menerima gaji Rp 127,7 juta.
Membandingkan gaji dosen dengan ASN lain perlu dilakukan karena sebagai sesama ASN, dosen tentu merasa berhak untuk memperoleh kesejahteraan yang menjanjikan dan jenjang karier yang pasti.
RISIKO
Menyikapi keresahan dan tagar #JanganJadiDosen, tentu yang dibutuhkan adalah kebijaksanaan dan kearifan sikap pemerintah. Kadang memang muncul suara bahwa menjadi dosen adalah pilihan profesi yang secara moralistis memang menuntut pengorbanan. Suara ini bukannya salah.
Namun, sebagai ASN, tentu dosen berhak memperoleh kesejahteraan yang layak agar dapat mengajar dengan baik. Meminta dosen terus kerja bakti dan mengabdi –dikhawatirkan dalam jangka panjang– bisa menimbulkan dampak yang kontraproduktif.
Pertama, disadari atau tidak, saat ini tidak sedikit universitas yang berisiko kehilangan lulusan terbaik yang enggan menjadi dosen. Ketika para lulusan mengetahui kehidupan ekonomi profesi dosen yang tidak menjanjikan, jangan kaget jika mereka kemudian memilih menekuni profesi lain yang mampu menjadi tempat bersandar bagi kebutuhan ekonomi keluarganya.
Kedua, meminta dosen untuk terus berkinerja dengan baik meski gaji tidak layak bukan tidak mungkin akan melahirkan pembangkangan terselubung. Dosen menjadi kurang bergairah mengajar, capek, dan tidak maksimal mendampingi mahasiswa karena waktu dan tenaga mereka yang tersita untuk mengerjakan tugas lain dalam rangka mencari tambahan penghasilan.