JAKARTA, HARIAN DISWAY - Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh, menegaskan hak angket sebagai hak konstitusional yang harus dihormati oleh setiap warga negara.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Februari 2024.
"Kalian tahu itu hak konstitusional. Saya pikir wajib. Bukan hanya sekadar mengiyakan, tapi wajib untuk menghormati, menghargai hak-hak konstitusional itu," kata Surya Paloh.
Surya Paloh menyatakan dukungan terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Koalisi Perubahan, yang terdiri dari NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dalam memanfaatkan hak angket.
Menurut Surya Paloh, hak angket yang pertama kali diajukan oleh Ganjar Pranowo, kader PDIP dan Capres nomor urut 3, merupakan bagian dari hak konstitusional.
"Memberikan katakanlah dukungan, prosesnya bagaimana? Ya, biarkan dia mengalir saja secara natural," ujar Surya.
Ia juga menegaskan dukungannya terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Anies Baswedan sebagai Capres di Koalisi Perubahan.
Meskipun belum ada pembicaraan langsung dengan Presiden Jokowi mengenai penggunaan hak angket oleh Koalisi Perubahan, Surya Paloh menyatakan sepakat dengan ajakan dari PDIP untuk menggulirkan hak angket tersebut.
BACA JUGA:Koalisi Perubahan Solid soal Hak Angket, Anies Harap Publik Bersabar soal Rencana Pertemuan JK-Mega
BACA JUGA:Beda Sikap Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tentang Hak Angket DPR
Sementara itu, Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim, menyatakan bahwa hak angket akan digunakan untuk mengusut dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pilpres 2024.
Langkah itu merupakan upaya serius dari Koalisi Perubahan dalam menjaga keadilan dan demokrasi di Indonesia.
Anies Baswedan: Solidaritas Koalisi Perubahan Tidak Diragukan Lagi
Di tempat yang sama, Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, juga memberikan pernyataan terkait solidaritas di dalam Koalisi Perubahan.
Anies menegaskan bahwa hubungan antarpartai dalam koalisi tersebut sangat solid dan tidak perlu diragukan lagi.