HARIAN DISWAY – proses pemungutan suara di Kuala Lumpur, Malaysia yang harus diulang mendapat reaksi dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Hasyim mengatakan, pihaknya telah memberhentikan sementara tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN karena ada masalah dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 26 Februari 2024.
Menurut Hasyim pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur akan diambil alih oleh KPU RI. Nantinya juga ada beberapa anggota KPU yang akan ditugaskan ke Kuala Lumpur. "Kemudian didukung oleh tim sekretariat jenderal. Insyaallah kami akan berkoordinasi dengan kantor perwakilan di Kuala Lumpur," ucapnya.
Hasyim lebih lanjut mengatakan langkah KPU menggelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur untuk melakukan pemutakhiran data pemilih. Sebab, dalam proses pendataan daftar pemilih pada 2023, dari total 490 ribu pemilih yang seharusnya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), kurang lebih hanya 12 persen pemilih yang dilakukan coklit. (*)