2 Pemuda NTT Resmi Tersangka Pengeroyok Anggota TNI AD, Aksinya Brutal

Selasa 27-02-2024,16:22 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY – Ada perkembangan baru terkait dengan kasus pengeroyokan anggota TNI AD Serda CG, 43, Sabtu, 24 Februari 2024 dini hari. Penyidik Satreskrim Polres Badung, Bali, menetapkan dua pemuda asal Nusa Tenggara Timur sebagai tersangka.

Wakapolres Badung Kompol Made Pramasetia kepada awak media, Selasa, 27 Februari 2024 mengatakan, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka kasus pengeroyokan Serda CG. Kedua tersangka yang sama-sama berasal dari Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT). Keduana adalah EW, 28 dan AP, 26. 

EW merupakan seorang buruh proyek, sedangkan AP berprofesi sebagai tato artist. “Keduanya berstatus tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap peran keduanya,” ujar Kompol Made Pramasetia. 

Menurut Pramasetia, kedua tersangka adalah pelaku utama pengeroyokan anggota Babinsa di Kafe Tuak Rembulan, Jalan Gunung Sanghyang, Lingkungan Jambe, Kerobokan Kaja, Kuta Utara. 

BACA JUGA:5 Terduga Pengeroyok Anggota TNI Ditangkap

BACA JUGA:Rakortekrenbang 2024 Kemendagri, Ini 6 Arahan Penting untuk Pemda

EW ditetapkan sebagai tersangka karena memukul korban pada bagian mulut, sementara AP melempari korban dengan kursi. “EW mendorong dan memprovokasi korban karena tidak terima ditegur saat bertengkar dengan salah satu waitress di warung Rembulan, hingga berujung aksi pemukulan,” kata Kompol Made Pramasetia.

“Sedang tersangka AP melakukan kekerasan terhadap korban karena mengira korban telah memukul temannya yaitu EW, sehingga secara spontan melempar kursi ke arah korban,” imbuh Kompol Pramasetia. 

Kedua tersangka adalah bagian dari lima pelaku yang telah diamankan sebelumnya, satu di antaranya perempuan. Terduga lainnya dipulangkan penyidik karena tidak bersalah melakukan aksi pengeroyokan terhadap Babinsa yang bertugas di Kelurahan Kerobokan Kaja. 

Kompol Pramasetia mengatakan kedua pelaku terpengaruh minuman alkohol saat melakukan tindak pidana kepada korban. “Sebelum datang ke kafe, keduanya dalam kondisi mabuk,” ucap Kompol Made Pramasetia.

BACA JUGA:Bus Listrik Trans Semanggi Surabaya Kembali Mengaspal, Ini Jadwal dan Jam Operasionalnya

BACA JUGA:Rumah Warga Penuh Lumpur, Fogging dan Penyemprotan Desinfektan Gencar Dilakukan Pasca Banjir Demak 

Penyidik Polres Badung menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan. Insiden pengeroyokan bermula ketika korban Serda CG mendatangi lokasi kafe lantaran ada informasi keributan, pada Sabtu, 24 Februari 2024 pukul 01.24 WITA. Sebagai seorang Babinsa yang bertugas di Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, tempat kafe berdiri, korban segera ke tempat kejadian perkara (TKP).

Di TKP, korban mendapati para pelaku sedang mabuk minuman keras (miras) dan cekcok dengan pelayan kafe. Korban pun berusaha melerai agar tidak terjadi kegaduhan, tetapi para pelaku tak terima. Salah satu pelaku kemudian memukul korban dan diikuti oleh lainnya. 

Para pelaku melayangkan pukulan keras, termasuk melempar kursi ke arah anggota TNI AD itu. Insiden tersebut menyebabkan korban mengalami bengkak di bagian bibir dan tangan lantaran anggota TNI AD ini tidak melakukan perlawanan. 

Kategori :