JAKARTA, HARIAN DISWAY – Calon Wakil Presiden (Cawapres) Mahfud MD dengan tegas menyoroti potensi penyelesaian kisruh yang melanda Pemilu 2024 melalui jalur politik dengan hak angket di DPR RI.
Meskipun tidak merubah hasil Pemilu, Mahfud menegaskan bahwa hak angket bisa memberikan sanksi kepada presiden, termasuk pemakzulan (impeachment).
"Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol, yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket. Adalah salah mereka yang mengatakan, bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong," tegas Mahfud dalam pernyataannya yang dikutip dari akun Instagram @mohmahfudmd, Senin, 26 Februari 2024.
Sebagai paslon, Mahfud menegaskan bahwa mereka tidak bisa menempuh jalur politik dan hanya melalui jalur hukum, yakni lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Penggunaan Hak Angket DPR Juga Bermanfaat Bagi Kubu Prabowo-Gibran
BACA JUGA:Viral, Ormas di Kota Kediri Tolak Wacana Hak Angket
Namun, Mahfud menunjukkan bahwa Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres nomor 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memiliki kemampuan untuk menggugat hasil Pemilu 2024 melalui dua jalur, yaitu jalur politik dan hukum, karena selain sebagai paslon, mereka juga tokoh parpol.
"Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Mas Ganjar dan Cak Imin bisa melalui dua jalur, karena selain paslon, mereka juga tokoh parpol," lanjutnya.
Mahfud menjelaskan bahwa terdapat minimal dua jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024.
Pertama, jalur hukum melalui MK yang dapat membatalkan hasil pemilu asalkan ada bukti yang memadai dan hakim MK yang berani.
Kedua, jalur politik melalui angket di DPR yang tidak bisa membatalkan hasil pemilu tetapi dapat memberikan sanksi politik kepada presiden.
Rencana penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu disampaikan Ganjar sebagai tanggapan terhadap hasil perhitungan suara yang dianggap anomali.
Usulan ini mendapatkan dukungan dari parpol pendukung paslon nomor 01 seperti PKB, PKS, dan NasDem.
BACA JUGA:Mahfud MD: Hak Angket Tidak Ubah Hasil Pemilu