Hakim Tolak Praperadilan Aiman Terkait Penyitaan BB Kasus 'Polisi Tak Netral'

Selasa 27-02-2024,17:30 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY – Kasus AIman terkait tudingan polisitak netral bakal dilanjutkkan. Ini setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Delta Tamtama menolak permohonan praperadilan terhadao juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Delta Tamtama di PN Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.

"Menghukum pemohon biaya perkara ini sejumlah nihil," sambungnya.

Sebelumnya, dalam persidangan perdana pada Senin 19 Februari 2024 lalu, kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa meminta agar barang bukti yakni HP milik kliennya dikembalikan.

BACA JUGA:Breaking News! PPP Pastikan Dukung Hak Angket

BACA JUGA:Inilah Jumlah Usulan Formasi PPPK Guru 2024

"Menetapkan dan menyatakan Penyitaan oleh Termohon terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI model 21071135G, warna Hitam," kata Finsensius di PN Jaksel, Senin, 19 Februari 2024.

Selain itu, ia juga meminta agar akun Instagram dan email milik kliennya dikembalikan.

"Mengembalikan satu buah akun instagram dengan nama akun @aimanwitjaksono, satu buah akun email dengan nama aiman.witjaksono@gmail.com dan satu buah akun email dengan nama aiman witjaksono@gmail.com," ungkapnya.

Ia mengatakan, pengembalian barang bukti tersebut paling lambat tiga hari terhitung sejak adanya putusan praperadilan tersebut. "Dikembalikan kepada Pemohon paling lambat tiga hari terhitung sejak adanya putusan Praperadilan ini," tegasnya. (*)

 

Kategori :