Inilah Alasan Penghentian Kasus Aiman Oleh Polda Metro Jaya

Inilah Alasan Penghentian Kasus Aiman Oleh Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan kepada awak media.-Humas Polda Metro Jaya-

HARIAN DISWAY - Kasus Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dihentikan, Polda Metro Jaya beri penjelasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus tersebut telah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan (SP3) karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus larangan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sehingga menimbulkan keonaran. 

"Maka, apabila ada yang disangkakan kemudian didakwa, diadili dengan Pasal 14 dan 15 (KUHP) tadi, maka berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 asas hukum pidana, apabila ada peraturan perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan itu dilakukan maka terhadap pihak-pihak yang diperiksa tadi, dalam proses persangkaan apa pendakwaan atau pengadilan itu diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya, sehingga otomatis persangkaan terhadap pelapor itu akan gugur karena pasal 14 dan 15 ini tidak mempunyai kekuatan hukum ketentuan hukum yang mengikat sejak tanggal 21 Maret," katanya kepada awak media pada Jumat 29 Maret 2024.

Pihaknya mengaku bakal mengembalikan barang bukti milik Aiman yang disita. "Penyelidikan, penyidikan itu dasarnya aturan. Hak dan kewajiban siapapun yang berproses hukum akan dipatuhi penyidik," tuturnya.

BACA JUGA:Hakim Tolak Praperadilan Aiman Terkait Penyitaan BB Kasus 'Polisi Tak Netral'

Sebelumnya, 28 Februari 2024 Aiman Witjaksono kembali datangi Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti informasi yang didapat pihaknya.

Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa mengatakan pihaknya mendapat informasi kasus kliennya itu telah dihentikan atau telah terbit Surat Perintah Perhentian Penyidikan (SP3).

"Baik pertama kami datang di Polda Metro Jaya tadi malam kami sudah dikirimkan surat dari penyidik dari diri krimsus Polda Metro Jaya. Bawa laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Wicaksono ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan," katanya kepada awak media, Kamis 28 Maret 2024.

Disebutkannya, alasannya SP3 kasus itu disebut lantaran demi hukum. "Adapun alasan perintah penghentian penyidikan ini kami mendapatkan surat seperti ini suratnya," ujarnya.

"Ini ter tanggal 27 Maret 2024 dihentikan penyidikannya dengan alasan demi hukum. Tentu kami bersyukur ya," lanjutnya.

Diketahui, kasus Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono naik penyidikan di Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus itu kini telah dinaikkan statusnya.

"Melakukan gelar perkara untuk perkara terlapor AW naik sidik," katanya kepada awak media pada Jumat, 29 Desember 2023. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: