SURABAYA, HARIAN DISWAY - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya mulai menggelar rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kota pada Rabu, 28 Februari 2024.
Dari pantauan Harian Disway, baru ada satu kecamatan, yaitu Kecamatan Karangpilang yang sudah menyerahkan hasil rekapitulasi formulir model D untuk diplenokan.
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi membenarkan bahwa baru Kecamatan Karangpilang yang sudah siap mengikuti rapat pleno. "Yang memang rekapitulasi di tingkat kecamatannya sudah selesai lebih dulu. Nanti akan disusul bergulir oleh kecamatan-kecamatan lain," katanya kepada awak media.
BACA JUGA: Tak Terima Ribuan Suaranya Hilang, Agus Rahardjo Lapor ke Bawaslu Jatim
Selain Kecamatan Karangpilang, Syamsi menyampaikan ada satu kecamatan lagi yang terkonfirmasi akan bergabung yaitu Kecamatan Tambaksari. Kotak hasil perhitungan suara dari kecamatan Tambaksari baru tiba di kantor KPU Kota Surabaya sekitar pukul 13.00 WIB.
Namun, hingga artikel ini terbit, rapat pleno perhitungan suara Kecamatan Karangpilang masih berlangsung. "Mudah-mudahan pasca Karangpilang bisa Tambaksari," tambahnya.
Lebih lanjut, Syamsi menerangkan bagaimana mekanisme formulir model D hingga bisa dirapat plenokan. Pertama, perhitungan suara sudah selesai di tingkat kecamatan. Kemudian sudah ditandatangani oleh saksi dan perwakilan anggota DPK.
"Kalau mereka selesai penandatanganan itu, kemudian bisa dikirim ke kami untuk diserahkan. Nanti kita akan jadwal, kita laksanakan sesuai dengan kehadiran mereka," terang Syamsi.
Pimpinan KPU Surabaya tersebut menyampaikan per 28 Februari 2024, ada lima kecamatan yang hampir menyelesaikan penghitungan suaranya. Antara lain: Kecamatan Benowo, Pakal, Genteng, Asemrowo, dan Kecamatan Pabean.
“Mereka hampir selesai, masih proses pencermatan di tingkat kecamatan. Mudah-mudahan besok selesai. Kemudian hasil dari proses rekapitulasi tingkat kecamatannya bisa ditandatangani," ucap Syamsi.
Diketahui, rapat pleno beserta tahapannya sudah diatur dalam peraturan KPU No 5 Tahun 2024 dan keputusan KPU 129 2024. "Jadwalnya juga sudah ditentukan kabupaten/kota. Dimulai sejak tanggal 17 Februari sampai 5 Maret. Hari ini kebetulan KPU Surabaya mengambil tanggal 28 Februari," katanya.
KPU Surabaya menargetkan rekapitulasi seluruh kecamatan di tingkat kota bisa selesai sebelum tenggat waktu, yaitu 5 Maret 2024.
"Kita akan menyampaikan perkembangan hari per hari kepada pimpinan kami di KPU Provinsi. Sehingga misalnya dalam kondisi terjelek pun, mitigasi sudah ada dan secepatnya dapat solusi," tandas Syamsi. (Novia Herawati)