HARIAN DISWAY - Gara-gara ingin membuat konten viral dan mendongkrak akun youtube, membuat Samsudin Jadab alias Gus Samsudin masuk tahanan Polda Jatim.
Pemimpin Padepokan Nur Dzat Sejati tersebut justru berurusan dengan hukum. Itu semua berawal dari ide Gus Samsudin membuat konten video di akun YouTube. Temanya tidak tanggung-tanggung. Tukar pasangan! Sesuatu yang masih sangat tabu di masyarakat Indonesia
Alih-alih mendapatkan banyak subscriber seperti bayangannya, konten tersebut justru mendapat kecaman banyak warganet. Bahkan dicap menyebarkan aliran sesat.
Samsudin pun diringkus di Blitar pada Kamis, 29 Februari 2024. Keesokan harinya, yakni pada Jumat, 1 Maret 2024, Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
BACA JUGA:Samsudin Terancam Pasal Berlapis, UU ITE hingga Pasal Penistaan Agama
BACA JUGA:Konten Tukar Pasangan Bikin Gus Samsudin Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Penyidik
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan, Samsudin dijerat pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman di atas lima tahun (penjara). Konten Samsudin dinilai meresahkan dan membuat kegaduhan di masyarakat.
"Meskipun itu hanya skenario atau sandiwara, tetapi dalam Undang-Undang diatur. Itu tidak bisa dilakukan karena membuat resah, membuat keonaran di masyarakat," paparnya.
Kendati demikian, Charles tak menampik adanya kemungkinan pasal berlapis, yang berpotensi menjerat Samsudin.
Misalnya pasal penistaan agama. "Betul sekali (tidak menutup kemungkinan bisa dijerat dengan pasal berlapis)," ucap Charles membenarkan.
Selanjutnya, pihak Polda Jatim berencana untuk melibatkan ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam proses penyelidikan.
BACA JUGA: Viral Ajaran Sesat Tukar Pasangan, Gus Samsudin Dijemput Paksa Polda Jatim
Sementara itu, Charles menerangkan bahwa Samsudin di konten video kontroversial tersebut berperan sebagai pembuat skenario.. Dalam penyelidikan, Samsudin mengaku video tukar pasangan digarap pada pertengahan Februari.
Saat ini, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim masih mendalami kasus Samsudin. Fokusnya pada Samsudin sebagai pembuat narasi dan rekan-rekan yang membantunya membuat video dan mengunggah di media sosial hingga gaduh di masyarakat.
Anda sudah tahu, belakangan ini, video Gus Samsudin tentang tukar pasangan membuat geger warganet. Dalam video berdurasi 27 menit tersebut, salah seorang pria layaknya pemuka agama mengatakan bahwa anggota kelompoknya bebas bertukar pasangan dan bebas melakukan hubungan intim. Meski bukan pasangan suami-istri. Syaratnya, satu sama lain ada rasa saling suka.