Polda Jatim Tambah 2 Tersangka Kasus Konten Tukar Pasangan Samsudin

Polda Jatim Tambah 2 Tersangka Kasus Konten Tukar Pasangan Samsudin

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Jatim. --

HARIAN DISWAY – Kasus konten ajaran tukar pasangan yang dilakukan Samsudin Jadad alias Sambsudin terus didalami Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Setelah memeriksa sejumlah saksi, penyidik menambah daftar tersangka dengan dua orang yang juga terlibat dalam konten tersebut.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Polda Jatim, Selasa, 5 Maret 2024.

“Ada penambahan dua tersangka baru terkait konten saudara Samsudin, yaitu kameramen atas nama inisial FB dan editor atas nama FK,” kata Kombes Pol Dirmanto.

Kabidhumas Polda Jatim menambahkan, menurut pengakuannya, Samsudin membuat konten tersebut selain bertujuan untuk menaikkan Subcribe nya juga berharap tempat pengobatan yang dikelolanya di Blitar tambah laris.

BACA JUGA:Konten Ajaran Tukar Pasangan Antar Samsudin Masuk Tahanan

BACA JUGA:Samsudin Terancam Pasal Berlapis, UU ITE hingga Pasal Penistaan Agama

Polda Jatim juga rencana akan memeriksa ahli agama dan ahli sosiologi bahasa dalam kasus Samsudin ini. “Sementara untuk pemeriksaan ahli agama belum diperiksa, yang sudah diperiksa ahli sosiologi bahasa. Untuk pemeriksaan yang lain akan menyusul,”ujar Kombes Dirmanto.

Sedangkan untuk tersangka lain yang ada di dalam video sampai saat ini masih pendalaman oleh tim penyidik. “Untuk MUI pusat yang sudah berstatement, mudah-mudahan bisa menjadi petunjuk penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus ini,” bebernya.

Kombes Dirmanto menyebut, keuntungan konten YouTube, Samsudin mendapat Rp 100 ribu per/bulan. “Keuntungan yang didapat saudara Samsudin itu konten keseluruhan dan yang tertinggi video yang terbaru karena video tersebut menjadi polemik sehingga banyak masyarakat yang menonton,” tutup Kombes Dirmanto. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: