Dilanjut: ”Terpenting, kami sangat peduli terhadap empat keluarga yang kehilangan anak-anak mereka yang berharga. Tidak ada kata-kata yang dapat mengungkapkan kesedihan yang kami rasakan atas kejadian itu. Kami pun berdoa setiap hari untuk mereka, para korban.”
Hukuman mati di Idaho diberlakukan sejak 1864, sebelum jadi negara bagian AS. Lalu, dihapus. Hukuman gantung terakhir di Idaho dilakukan pada 1957.
Pada 1973 hukuman mati diberlakukan kembali. Pada 1994 pemerintah Idaho mengeksekusi Keith Wells dengan suntikan mematikan dalam eksekusi pertama di negara bagian itu dalam 36 tahun.
Pada 2019 Idaho kehabisan obat untuk suntik hukuman mati. Sebab, pabrik obat menolak mengirimkan obat itu jika akan digunakan untuk hukuman mati.
Pada 2023 Gubernur Brad Little menandatangani undang-undang yang mengizinkan eksekusi oleh regu tembak karena kelangkaan obat suntik mati.
Kohberger dihukum mati, tinggal menunggu eksekusi.
Pembunuhan adalah kejahatan terkeji dalam hukum pidana. Di negara-negara yang menganut hukuman mati, termasuk Indonesia, pembunuhan berencana umumnya divonis hukuman mati. Jadi, korban dan pelaku sama-sama mati.
Dalam pembunuhan, keluarga korban dan keluarga pelaku sama-sama sedih. Sama-sama terpukul. Mereka di masing-masing pihak sama-sama membela keluarga mereka. Cuma, cara pembelaannya berbeda setiap orang. (*)