Bukti Hukum dari Terlapor Rektor Universitas Pancasila

Rabu 06-03-2024,16:48 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

Sudah pasti, para pendidik mendukung penegakan hukum pelecehan seksual di kampus. Walaupun mereka belum tahu bagaimana akhir dari penyelidikan perkara itu. Apakah laporan dua karyawati UP tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan atau tidak.

Mungkin mereka cuma berdasar logika, bahwa kecil kemungkinan dua karyawati UP berani memolisikan rektor, pimpinan mereka, jika kejadian pelecehan tidak ada atau laporan palsu. 

Seandainya mereka membuat laporan palsu, selain dipecat dari tempat kerja (yang satu sudah resign), juga dihukum. Sebab, memberikan laporan palsu atau bohong. Dihukum penjara. Suatu hal yang sangat berisiko buat para pelapor. Tepatnya, bunuh diri hukum.

Betapa pun, dengan bantahan terlapor Edie Toet, kasus itu jadi seru. Ada perlawanan hukum. Setidaknya, terlapor tidak langsung menyerah dengan mengakui kebenaran laporan. Kasus terus bergulir. 

Polisi menyatakan, Edie masih akan dimintai keterangan lagi pekan depan. Sampai Selasa, 5 Maret 2024, sudah 15 saksi yang dimintai keterangan oleh polisi. Jumlah saksi akan terus bertambah. Setiap ada keterangan saksi kepada polisi, lalu polisi akan mengonfrontasi dengan terlapor. Perkara terus digodok.

Edie Toet kelahiran Semarang, Jateng, 27 Maret 1951. Apakah saat ulang tahunnya nanti perkara itu sudah tuntas atau masih dalam proses? Kita tunggu saja. (*)

 

Kategori :