HARIAN DISWAY - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan 2.564 buah (1 ton) olahan pangan viral, roti milk bun asal Thailand. Roti milk bernilai Rp 400 jutaan tersebut adalah hasil 33 penindakan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada Februari 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, pihaknya hanya melakukan penindakan terhadap barang bawaan penumpang yang melebihi batas. Hal itu diatur dalam Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.
“Jadi, batas bawaan olahan pangan adalah 5 Kg per penumpang, jika melebihi batas dan tidak disertai izin dari BPOM, atas kelebihannya akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia. Gatot menambahkan dari 33 penindakan, rata-rata setiap penumpang membawa puluhan hingga ratusan buah milk bun berbagai varian.
Jumlah itu tidak wajar jika untuk konsumsi pribadi, besar dugaan untuk tujuan komersial atau jasa titipan (Jastip). Selain itu, penumpang juga tidak memiliki izin edar BPOM, yang merupakan syarat untuk membawa barang tersebut.
BACA JUGA:KPK Dalami Gratifikasi Bea Cukai Yogyakarta
BACA JUGA:Usut Kasus Korupsi di Bea Cukai, KPK Periksa Pilot hingga Pegawai BUMN
Penindakan dan pemusnahan ini adalah langkah penting untuk meminimalisir peredaran barang tanpa izin edar BPOM di masyarakat. Selain tidak terjamin keamanan, mutu, dan gizinya, dari sektor ekonomi dan perdagangan, penindakan dan pemusnahan ini diharapkan dapat mendukung industri makanan dalam negeri, sehingga tidak tergerus oleh produk-produk impor yang serupa.
“Pemusnahan juga sebagai transparansi kami kepada masyarakat dalam proses penyelesaian barang hasil penindakan dalam hal ini milk bun oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta,” ungkap Gatot. Dia mengimbau masyarakat untuk menaati ketentuan yang berlaku dan turut mendukung industri makanan dalam negeri dengan membeli produk lokal yang telah terdaftar dan terjamin keamanannya oleh Badan POM. “Dukungan ini tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri, tetapi juga memastikan konsumsi masyarakat aman dan berkualitas,” tutupnya. (*)