JAKRTA, HARIAN DISWAY - Kementerian Perhubungan memberikan teguran keras kepada Batik Air atas insiden pilot dan kopilot yang tertidur di penerbangan ID 6723 dari Kendari ke Jakarta.
Berdasarkan laporan dari Komite Nasional Keselamatan Penerbangan (KNKT) Insiden tersebut terjadi pada 25 Januari 2024. Kedua pilot tertidur selama 28 menit hingga keluar dari jalur penerbangan
Kemenhub menegaskan akan segera melakukan investigasi secara khusus mengenai kasus tersebut.
“Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap Night Flight Operation di Indonesia terkait dengan Fatigue Risk Management untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni.
BACA JUGA:Pilot dan Kopilot Batik Air Tertidur Bersamaan Saat Penerbangan Kendari-Jakarta
Kristi juga mengungkapkan bahwa maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot serta awak pesawat lainnya. Hal tersebut penting untuk meningkatkan kewaspadaan dalam penerbangan.
Kristi juga memastikan bahwa kru pesawat Airbus A320 dengan nomor registrasi PK-LUV tersebut telah dilarang terbang (grounded) sesuai dengan Standar Operasional Prosedur internal.
Berikutnya, akan dilakukan investigasi lanjutan yang ditangani oleh inspektur penerbangan yang dikirim Ditjen Hubud untuk menemukan akar permasalahan.
Dalam investigasi lanjutan tersebut, kata Kristi, inspektur penerbangan juga akan merekomendasikan tindakan mitigasi terkait kasus ini kepada operator penerbangan dan pengawasnya.
BACA JUGA:Penerbangan dari Juanda ke Ngurah Rai Bali Akan Dihentikan Selama 24 Jam Selama Nyepi“Kami tegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim investigator,” pungkas Kristi.(*)