HARIAN DISWAY - Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna memilih irit bicara usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV Program Bandung Smart City.
"Silakan ke penasihat hukum saya ya," kata Ema di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Maret 2024.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Ema, Rizky Rizgantara mengatakan kliennya diperiksa KPK seputar perkara dugaan korupsi di proyek Bandung Smart City. "Enggak jauh-jauh seputar pemeriksaan yang lalu-lalu sebagai saksi di perkara Smart City," kata Rizky.
Namun, Rizky mengatakan dirinya tidak bisa banyak berkomentar soal apa saja pertanyaan yang diajukan penyidik KPK terhadap kliennya. "Ada beberapa pertanyaan-pertanyaanlah yang ditujukan kepada klien kami, tetapi untuk materi pemeriksaannya, ya, mungkin nanti bisa kepada penyidik," tuturnya.
Untuk diketahui, dalam perkara tersebut, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu, 13 Maret 2024, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.
BACA JUGA:KPK Cekal 3 Terduga Korupsi Ini Untuk Pergi ke Luar Negeri
BACA JUGA:Usut Pencucian Uang SYL, KPK Kembali Periksa Pengusaha Hanan Supangkat
Selain hukuman pidana, hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Hakim Ketua Hera Kartiningsih dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam kasus proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Bandung. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana hukuman tiga bulan,” kata Hera.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO). "Mengadili, menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan beberapa perbuatan dan korupsi secara berlanjut," ujarnya.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Tersangka kasus Dugaan Korupsi di PT Taspen
BACA JUGA:KPK Dalami Gratifikasi Bea Cukai Yogyakarta
Selain itu, Yana Mulyana juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya. "Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruh dari pidana yang dijatuhkan," tambah hakim. Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan karena terdakwa Yana tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum lima tahun penjara.
Dalam sidang vonis itu, Yana dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 12 A juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)