BUMDes dan Kemandirian Ekonomi Desa

Minggu 17-03-2024,12:37 WIB
Oleh: Marianus Neno

Kurangnya partisipasi masyarakat dilihat sebagai kondisi eksternal utama yang menyebabkan gagalnya BUMDes. Hal itu disebabkan lemahnya literasi BUMDes di tengah-tengah masyarakat desa. Bahkan, ada masyarakat yang tidak mengerti apa itu BUMDes. 

Ketiga, menjalin kerja sama dan kolaborasi di antara unit/badan usaha yang ada di desa. BUMDes kadang berjalan sendiri, melihat unit-unit usaha di desa sebagai lawan/saingan dalam berbisnis. 

Pemahaman demikian keliru karena panggilan keberadaan BUMDes di tengah masyarakat desa sebagai sebuah lembaga komersial sekaligus sebagai lembaga sosial yang bertujuan menyejahterakan masyarakat desa dengan seluruh potensi yang ada. 

Keberadaan unit-unit usaha di desa dapat dilihat sebagai peluang dan potensi bagi keberlanjutan BUMDes jika dibangun sebuah kerja sama dan kolaborasi. Di tengah ketidakpastian lingkungan bisnis, cara pandang lawan sebagai kawan perlu dihidupi dalam internal setiap unit bisnis untuk melahirkan iklim kolaborasi. 

Demikian pula halnya dengan keberadaan BUMDes di tengah-tengah unit-unit bisnis lainnya di desa. Misalnya, BUMDes dapat memperkuat kedudukannya sebagai pemasok ataupun pengantara barang-barang produksi dari perusahaan-perusahaan grosir ke unit-unit bisnis yang ada di desa. 

 

BUMDES DAN KEMANDIRIAN EKONOMI DESA

Setidaknya ada tiga sektor yang sangat berperan penting dalam usaha terwujudnya kemandirian desa (Irfan, 2018). Yaitu, potensi ekonomi, potensi sosial, dan potensi sumber daya manusia (SDM). 

Artinya, kemandirian ekonomi desa dapat terwujud apabila terwujud kerja sama masyarakat dengan pemerintah desa dalam memberdayakan potensi-potensi desa sebagaimana disebutkan, yaitu sumber daya manusia, sosial, dan ekonomi. 

Kehadiran BUMDes adalah sebuah solusi. BUMDes dilihat sebagai lembaga ekonomi milik masyarakat desa yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan mendayagunakan semua potensi seperti ekonomi, sumber daya manusia, dan potensi berupa sumber daya alam. 

Hasil penelitian Mirna Amirya (2020) menjelaskan bahwa peran BUMDes mendukung kemandirian ekonomi desa dapat dilihat dalam beberapa hal. 

Yakni, peran BUMDes terkait aspek pelayanan berimplikasi terhadap kemandirian ekonomi desa, peran BUMDes terkait aspek akuntabilitas berimplikasi terhadap meningkatnya pendapatan asli desa, peran BUMDes terkait aspek peningkatan taraf hidup berimplikasi terhadap pertumbuhan dan pemerataan ekonomi perdesaan dan peran BUMDes terkait aspek ketaatan peraturan perundang-undangan berimplikasi dalam kemampuan dalam pengelolaan potensi desa. 

Menurut Wamendes PDTT Paiman Raharjo, jumlah BUMDes terus meningkat. Tercatat hingga 2023, jumlah BUMDes mencapai 60.417, dengan 16.558 sudah berbadan hukum. 

BUMDes berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli desa dan mendorong kesejahteraan bersama untuk seluruh masyarakat di desa. Kontribusi BUMDes bagi desa terlihat pada meningkatnya indeks membangun desa (IDM) nasional: kemandirian desa terus mengalami peningkatan. 

Pada 2005 terdapat 174 desa berstatus mandiri, keadaan itu melonjak tajam pada 2023, yakni terdapat 11.456 desa yang sudah berstatus mandiri. 

Di balik cerita sukses sebagian BUMDes, terdapat pula sebagian BUMDes yang sebatas papan nama, tidak beroperasi, dan malah menjadi beban bagi pemerintahan dan masyarakat desa. 

Kategori :