SURABAYA, HARIAN DISWAY - Satpol PP Kota Surabaya menindak Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang nekad beroperasi hingga larut malam pada bulan Ramadan di Surabaya. Salah satunya ialah tempat billiar yang masih beroperasi, pada Rabu, 20 Maret 2024.
Razia sesuai dengan aduan dari warga. Razia menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Ibadah selama bulan suci Ramadan.
BACA JUGA:Patroli Ramadan Satpol PP Surabaya: Tangkap Remaja Bawa Sajam
“Sebelumnya kami mendapat aduan dari Kecamatan Wonocolo tentang adanya tempat billiar yang masih buka. Kami konfirmasikan kepada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) terkait hal tersebut,” jelas Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Surabaya Agnis Juistityas, Kamis 21 Maret 2024.
Agnis menyebut ada sembilan tempat billiar yang mendapatkan izin tetap beroperasi saat Ramadan. Sebab ada keperluan kegiatan latihan olahraga biliar.
Hal itu atas rekomendasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Catatan dan ketentuannya tidak boleh menjual minuman beralkohol.
BACA JUGA:Tim Asuhan Rembulan Satpol PP Surabaya Cegah Tawuran Antargank
“Setelah kami cek, ternyata tempat billiar ini tidak termasuk ke dalam list tempat yang diperbolehkan beroperasi," ujarnya.
"Sehingga kami berikan sanksi dengan tindak pidana ringan (tipiring) untuk diberhentikan beroperasi sementara selama bulan suci Ramadan, dan bisa beroperasi kembali setelah hari Raya Idul Fitri,” lanjutnya.
Agnis mengimbau kepada masyarakat jika mendapati adanya RHU yang masih beroperasi saat bulan Ramadan segera dilaporkan. Di antaranya seperti panti pijat, klub malam, tempat billiar, maupun tempat hiburan lainnya.
BACA JUGA:Rapor Kinerja Pemkot Surabaya 2023, Ini Catatan Reni Astuti..
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser mengatakan, selama 10 hari pertama Ramadan pihaknya telah melakukan beberapa tindakan terkait dengan gangguan Kamtibmas. Di antaranya, penyegelan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Rumah Billiar, penertiban perang sarung hingga balapan sepeda angin. Pihaknya juga sudah menyegel rumah billiar di daerah Jemursari karena tidak ada rekomendasi dari KONI.
"Rumah billiar tersebut melanggar surat edaran wali kota, sehingga kami segel sampai Ramadan selesai," ujarnya. (*)