Gugat Hasil Pilpres

Senin 25-03-2024,09:02 WIB
Reporter : Djono W. Oesman
Editor : Yusuf Ridho

BACA JUGA: KPU Jabar Tetapkan Prabowo-Gibran Dominasi Jabar Dalam Pilpres 2024

Rogers tidak menyadari bahwa ia tidak memenuhi syarat ikut pemilu berdasar undang-undang negara bagian. Sebab, ia dibebaskan bersyarat karena melakukan kejahatan. Jaksa Agung Texas Ken Paxton memerintahkan penangkapannya. Namun, hakim membatalkan dakwaan tersebut. Tapi, ia dikenai bebas bersyarat.

Pemilu 1960 kontestasi presiden antara Richard M. Nixon dari Partai Republik dan John F. Kennedy dari Partai Demokrat, 10 negara bagian ditentukan dengan kurang dari 10.000 suara. 

Partai Republik menuduh Kennedy memenangkan Illinois karena penipuan pemilih yang dilakukan Partai Demokrat di negara bagian tersebut. Terjadi gugatan hasil pemilu.

BACA JUGA: Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres di 25 Provinsi, Prabowo-Gibran Penuhi Syarat Menang Satu Putaran

Namun, penelitian akademis kemudian menemukan bahwa penyimpangan pemilu tidak akan mengubah jumlah suara yang cukup untuk mengubah hasil pemilu.

Berdasar uraian The Post itu, gugatan kecurangan pilpres bakal seru jika perbedaan perolehan suara di antara peserta pilpres tipis. Di Pilpres AS 2020, perbedaan suara 7 juta (untuk pemenang) dari 160 juta pemilih sudah dianggap beda banyak. Padahal, itu tidak terlalu banyak.

Di Pilpres Indonesia 2024, Prabowo-Gibran menang sangat jauh bila dibanding dengan dua pasangan peserta lainnya. Prabowo-Gibran meraih 58,59 persen suara. Bahkan, jika digabung pun, hasil suara pasangan Amin dan Ganjar-Mahfud masih tetap kalah. Lalu, mau apa lagi? (*)

 

Kategori :